Kubu Angin Prayitno Sebut Jaksa KPK Memutarbalikkan Fakta 

Angin Prayitno minta divonis tak bersalah

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum eks petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid menyebut ada sejumlah hal yang diputarbalikkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, Jaksa tak jujur karena menyarakan data transasi pelanggan Dolarasia Kelapa Gading berasal dari hasil penggeledahan Penyidik di kantor Dolarasia dalam perkara Tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Alfred menilai pernyataan jaksa sesat karena tak berdasarkan bukti dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan tanda penerimaan barang bukti yang disita dalam perkara kliennya.

"Lantas dari mana asalnya karangan Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa data transaksi tersebut ditemukan dalam perkara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak?" kata dia.

Baca Juga: Angin Prayitno Merasa Difitnah soal Kasus Suap Pajak 

1. Jaksa disebut gagal buktikan adanya penukaran uang ke rupiah yang diakwakan pada Angin

Kubu Angin Prayitno Sebut Jaksa KPK Memutarbalikkan Fakta Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin melalui pengacara menyebut jaksa gagal membuktikan dakwaan adanya penukaran uang Rp13,8 miliar ke dolar Singapura oleh Yulmanizar. Sebab, jaksa menyebut hasil penukaran tersebut diteruskan sebagai suap pada Dadan Ramdani dan Angin.

Selain itu, Jaksa mengajukan bukti lain berupa penukaran uang rupiah ke dolar AS sebesar Rp3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS. Alat bukti tersebut dipandang tak dapat membuktikan adanya penerimaan uang 750 ribu dolar Singapura sebagaimana yang didakwakan kepada Angin Prayitno.

"Jika Penuntut Umum menganggap penukaran uang sebesar Rp3,049 miliar menjadi 227.100 dolar AS sebagai bagian dari tindak pidana yang dituduhkan, maka berarti Penuntut Umum mengingkari Dakwaan dan Tuntutannya sendiri dan secara implisit mengakui Dakwaannya tidak terbukti," jelas Syaefullah.

Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Segera Disidang 

2. Kuasa hukum sebut Jaksa gagal buktikan suap dari Bank Panin

Kubu Angin Prayitno Sebut Jaksa KPK Memutarbalikkan Fakta Sidang mantan pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, Jaksa dinilai gagal membuktikan adanya suap dari Bank Panin melalui Veronika Lindawati.

Angin Prayitno juga mengatakan jaksa tetap gagal membuktikan adanya suap dari Veronika Lindawati Bank Panin. Menurut Syaefullah, dugaan penuntut umum tidak logis karena Veronika seharusnya mendatangi DJP sebelum nilai pajak ditetapkan dalam SPHP agar angka tersebut berubah.

"Tetapi fakta hukum membuktikan bahwa Veronika Lindawati mendatangi DJP pada tanggal 24 Juli 2018, sehari setelah SPHP ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2018. Nilai pajak dalam SPHP sebesar Rp303 miliar bahkan bertambah menjadi Rp307 miliar pada saat SKP terbit," katanya.

"Di sinilah logical fallacy Penuntut Umum dalam mengurai perkara ini. Dalam Repliknya, Penuntut Umum sama sekali tidak membahas pertemuan tanggal 24 Juli 2018," sambung Syaefullah.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak

3. Angin Prayitno minta divonis tak bersalah

Kubu Angin Prayitno Sebut Jaksa KPK Memutarbalikkan Fakta Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kubu Angin Prayitno pun meminta majelis hakim menolak replik Jaksa karena menurut mereka hanya berdasarkan asumsi saja. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan putusan dengan menyatakan Angin Prayitno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 11 dan Pasal 12 huruf A UU Tipikor.

"Membebaskan terdakwa I Angin Prayitno Aji dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Syaefullah.

Dalam kasus ini, Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp57 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Uang tersebut didapat dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dari Veronika Lindawati selaku Kuasa PT Bank PAN Indonesia (PANIN), dan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya