KY Kaji Tempatkan Hakim Sidang Kasus Ferdy Sambo di Safe House

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) mempertimbangkan sejumlah opsi untuk menjaga persidangan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Salah satunya adalah menempatkan hakim di rumah aman (safe house).
"KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim. Terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Kamis (29/9/2022).
"Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA," sambungnya.
Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Istrinya Akan Akui Perbuatannya di Sidang
1. KY akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dalam mitigasi kasus Sambo
Komisi Yudisial juga akan berkomunikasi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA). Sebab, KY yakin MA sudah menyiapkan mitigasi risiko persidangan Ferdy Sambo.
"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," ujar Miko.
Baca Juga: Gegara Ferdy Sambo, Putra Anggota DPR Jalani Sidang Etik 26 September
2. Hakim diminta tetap independen
Editor’s picks
Komisi Yudisial juga memastikan keamanan dan keselamatan hakim dan pihak terkait akan diprioritaskan. Hakim yang bertugas diminta untuk menjaga independensinya.
"KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi ke Komisi Yudisial, Hakim Ad Hoc Perkara Korupsi Masih Kurang
3. Ferdy Sambo segera disidang
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan beberapa tersangka lainnya sudah lengkap. Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Ferdy Sambo nantinya akan segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, di Gedung Kejaksaan Agung, Jalarta, Rabu (28/9/2022).
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata dia.
Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Disidangkan