Laporan Novel soal Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Diproses
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Laporan itu dilayangkan oleh mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
"Semua laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan SOP dan Perdewas yang berlaku," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
1. Semua pihak diminta bersabar
Albertina tak merinci tindakan apa yang bakal dilakukan Dewas. Namun, publik diminta bersabar menanti hasil pemeriksaan Dewas.
"Semuanya diatur dalam SOP dan Perdewas, jadi sabar ya. Supaya semua berproses sesuai mekanisme yang ada," ujar Albertina.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hattrick Dilaporkan ke Dewas
2. Dewas sempat tolak lapoan karena masih sumir
Editor’s picks
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, sebelumnya mengatakan laporan Novel dan Rizka ditolak Dewas. Sebab, saat itu laporan keduanya masih sumir.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, pada Jumat (22/10/2021).
Laporan Novel dinilai masih sumir karena perbuatan Lili yang diduga melanggar kode etik tidak dijelaskan secara detail. Seharusnya, dalam laporan itu ada keterangan pendukung, seperti fakta perbuatan, waktu, saksi, dan bukti awal.
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik itu," ujarnya.
3. Lili Pintauli disebut jalin komunikasi dengan peserta Pilkada 2020
Dalam salinan surat laporan kepada Dewas, Novel dan Rizka mengatakan bahwa informasi dugaan pelanggaran etik itu ia dapatkan dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.
Novel dan Rizka melaporkan adanya dugaan Lili berkomunikasi dengan salah satu peserta Pilkada serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno. Menurut mereka, informasi yang diterima itu telah disertai bukti yang cukup.
"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor, memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor dengan saudara Darno," ujar keduanya.
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas