Larangan Operasional Bus di Terminal Jabodetabek Diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memutuskan untuk memperpanjang larangan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terminal di Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi hingga Minggu (7/6) pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPTJ Polana Pramesti melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5).
1. Hanya Terminal Pulogebang yang beroperasi
Polana mengatakan, diperpanjangannya aturan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Untuk lingkup Jabodetabek, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas," katanya.
Baca Juga: Kemenhub Perpanjang Larangan Arus Mudik-Balik hingga 7 Juni
2. Masyarakat diimbau tak keluar rumah
Editor’s picks
Polana menegaskan mereka yang boleh bepergian ke luar Jakarta melalui terminal ini warga yang bekerja pada sektor yang mendapat pengecualian pemerintah atau mereka yang yang memiliki Surat izin keluar masuk (SIKM).
Penghentian sementara layanan ini diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang keluar atau masuk wilayah Jabodetabek yang berpotensi dapat kembali menyebarkan penyakit COVID-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek masih menerapkan PSBB.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek,” ujarnya.
3. Bus rute Baranangsiang Bogor ke Bekasi tetap beroperasi
Terkait dengan layanan angkutan perkotaan dan lintas antar wilayah di Jabodetabek, Polana menjelaskan bahwa perpanjangan penghentian operasi pelayanan ini tidak berlaku. Namun, protokol kesehatan COVID-19 tetap harus dilaksanakan.
“Bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi," jelasnya.
“Jika tidak ada kepentingan mendesak, tahan dulu keinginan untuk bepergian keluar rumah termasuk ke tempat-tempat wisata,” lanjut Polana.
Baca Juga: 8 Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang Ditolak, Ini Alasannya