Lebaran 2022, Hukuman 138.557 Narapidana Dikurangi

Pemberian remisi disebut menghemat pengeluaran negara

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 138.557 narapidana di Indonesia mendapat remisi khusus atau pengurangan masa hukuman penjara dan 675 narapidana lainnya langsung bebas. Remisi tersebut diberikan dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada Senin (2/5/2022).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut Remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” ujar Rika dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Lebaran 2022, Narapidana Masih Hanya Boleh Dijenguk Secara Virtual

1. Ditjenpas pastikan hak tahanan terpenuhi sesuai syaratnya

Lebaran 2022, Hukuman 138.557 Narapidana DikurangiIlustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Ditjenpas mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri. Rika meminta para narapidana tersebut untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

“Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tegas Rika.

Baca Juga: 1.117 Narapidana Beragama Hindu Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

2. Pemberian remisi menghemat pengeluaran negara

Lebaran 2022, Hukuman 138.557 Narapidana DikurangiKepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti di Lapas Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis (9/9/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rika menjelaskan bahwa penerima remisi khusus Idulfitri terbanyak tahun ini berasa dari Sumatra Utara dengan total 16.265 orang, Jawa Timur 14.395 orang, dan Jawa Barat 14.109 orang.

Menurutnya, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

"Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang," jelas Rika.

Baca Juga: 8 Narapidana Jaringan Ansharut Daulah Deklarasi Setia NKRI

3. Saat ini ada 272.721 tahanan di Indonesia

Lebaran 2022, Hukuman 138.557 Narapidana Dikurangi(Ilustrasi narapidana) IDN Times/Sukma Shakti

Rika menjelaskan bahwa pihaknya tak sembarangan memberikan remisi hukuman karena ada ketentuan yang diatur Undang-Undang. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. 

"Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam," jelas Rika.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya