Libatkan TNI, KPK Desak Eks KSAU Agus Supriatna Hadir di Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, eks Kepala Satuan Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna mangkir dari panggilan Jaksa untuk menjadi saksi dugaan korupsi. Bahkan, KPK sudah melibatkan TNI AU untuk membawanya ke Pengadilan Tipikor.
"Namun saksi ini tidak hadir tanpa keterangan dan untuk itu Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
1. KPK akan minta bantuan TNI AU lagi
KPK rencananya akan kembali Agus untuk hadir di persidangan dugaan korupsi pengadaan Helikopter TNI AU AW-101. TNI AU pun kembali diminta bantuan.
"Tim Jaksa KPK akan kembali memanggil saksi ini melalui alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ujar Ali.
Baca Juga: Pengadaan Heli, Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Kecipratan Rp17,7 M
2. KPK minta Agus Supriatna hadir di pengadilan 28 November
Editor’s picks
KPK meminta Agus Supriatna hadir di persidangan pada Senin, 28 November 2022. Agus diharapkan kooperatif.
"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," ujar Ali.
3. Eks KSAU disebut terima Rp17,7 miliar
Seperti diketahui, nama Agus Supriatna disebut dalam persidangan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Ia disebut menerima aliran dana sekitar Rp17,7 miliar.
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp738,9 miliar. Jaksa menerangkan bahwa kerugian itu didapat karena Irfan Kurnia bersama sejumlah pihak mengatur spesifikasi dan proses pengadaan teknis pengadaan Helikopter AW-101, hingga menyerahkan hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Sejumlah pihak itu adalah Lorenzo Pariani (Head of Region Southeast Asian Leonardo Helicopter AgustWestland Product), Bennyanto Sutjiadji (Direktur Lejardo), Agus Supriatna (Eks Kepala Staf Angkatan Udara), Heribertus Hendi Haryoko (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Fachri Adamy (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Supriyanto Basuki (Eks Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU), dan Wisnu Wicaksono (eks Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU).
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP3.
Baca Juga: Eks KSAU Agus Supriatna Bantah Terima Uang Pengadaan Helikopter