Lili Pintauli Mundur, BUMN Kena Sentil Dewan Pengawas KPK

Standar etik mengikat pegawai KPK, termasuk pimpinan

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usai Lili Pintauli Siregar mundur dari kursi pimpinan KPK. BUMN diingatkan agar tidak mencoba memberi sesuatu pada pegawai KPK.

"Harapan kami dari Dewas, janganlah suka memberi sesuatu kepada pimpinan ataupun kepada Dewas ataupun kepada KPK. Ini masalah. Mungkin kepada BUMN juga kaki perlu sampaikan," ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Tumpak mengatakan standar etik mengikat pegawai KPK, termasuk pimpinan. Hal ini pun diketahui seluruh pegawai lembaga antirasuah.

"Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu, tentang masalah ini. Tapi alangkah lebih baik bila kita juga tak memberi, ditraktir, atau memberi apa sajalah, itu gak usah. Itu saja harapan saya," ujar dia.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar seharusnya diadili dalam dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan sejumlah fasilitas hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Sidang etik ini gugur lantaran Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili dari kursi wakil ketua KPK per hari ini.

Baca Juga: Lili Pintauli Ajukan Surat Mundur dari Pimpinan KPK, Jokowi Setuju

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya