Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Pakai Jet Privat ke Luar Negeri

Aset Lukas Enembe yang sudah disita KPK mencapai Rp144,5 M

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, disebut membawa uang tunai senilai miliaran rupiah dari Jakarta ke luar negeri memakai private jet. Hal ini ditelusuri KPK lewat pemeriksaan Presiden Direktur PT RDG, Gibrael Isaak.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/9/2023).

1. RDG merupakan perusahaan penerbangan

Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Pakai Jet Privat ke Luar NegeriLukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

RDG merupakan perusahaan yang bergerang di bidang penerbangan. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (8/9/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," ujarnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Lukas Enembe Beli Pesawat Jet di Luar Negeri

2. Aset Lukas Enembe yang sudah disita KPK mencapai Rp144,5 miliar

Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Pakai Jet Privat ke Luar NegeriKPK pamerkan uang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Lukas Enembe dijerat KPK dengan kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Adapun kasus pencucian uangnya masih terus diusut KPK.

Sejauh ini, KPK telah menyita 27 aset Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp144,5 miliar lebih.

3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Pakai Jet Privat ke Luar NegeriTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berbicara dalami sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sedangkan untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe didakwa Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan RIjatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk saat Sidang, Banting Mikrofon di Depan Hakim

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya