Lukas Enembe Bakal Divonis Kasus Korupsi Rp46,8 M pada 9 Oktober 2023

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe senilai Rp46,8 miliar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memasuki tahap akhir. Politikus Partai Demokrat itu akan divonis pada Senin, 9 Oktober 2023.
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," ujar Majelis Hakim, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Cuci Uang Lewat Investasi di Usaha Penerbangan
1. Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara. Jaksa menilai Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi senilai Rp46,8 miliar.
Selain itu, Lukas dituntut membayar uang pengganti korupsi senilai Rp47,8 miliar. Uang itu harus dibayar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Serang Balik, KPK Sebut Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe Ngelindur
2. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar
Editor’s picks
Lukas Enembe dalam kasus ini didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Sebanyak Rp1 miliar merupakan gratifikasi yang diterima Lukas, sementara sebesar Rp45,8 miliar merupakan suap.
Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Suap itu diberikan kepada Lukas agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Baca Juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Rp46,8 Miliar
3. Ada sejumlah pihak yang terseret kasus Lukas Enembe
Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.
Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Diduga Kerahkan Massa Saat Kliennya Ditangkap