Lukas Enembe Didesak Taati Perintah Jokowi untuk Penuhi Panggilan KPK

SBY juga didesak perintahkan kader Demokrat itu kooperatif

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua Lukas Enembe didesak untuk menaati perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan bahwa sudah sepatutnya Lukas taat pada Jokowi. Sebab, gubernur secara posisi ada di bawah presiden.

"Ya, mestinya patuhlah untuk memenuhi imbauan dari Pak Jokowi," ujar Boyamin, Rabu (28/9/2022).

1. Jokowi sudah benar minta Lukas Enembe kooperatif

Lukas Enembe Didesak Taati Perintah Jokowi untuk Penuhi Panggilan KPKPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Boyamin menilai Jokowi sudah melakukan langkah yang tepat untuk angkat bicara mengenai kasus Lukas Enembe di KPK. Karena itu, Lukas didesak agar memenuhi panggilan KPK sesuai perintah Jokowi.

"Mestinya Pak Lukas datanglah (ke KPK)," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Berpeluang Kena Pasal Obstruction of Justice?

2. SBY juga didesak perintahkan Lukas Enembe kooperatif

Lukas Enembe Didesak Taati Perintah Jokowi untuk Penuhi Panggilan KPKPresiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memperlihatkan lukisannya dalam acara mengenang Ibu Ani Yudhoyono, di JCC, Jakarta Pusat, Minggu (19/6/2022). (IDNTimes/Melani Putri)

Sebelumnya, Boyamin juga mendesak Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat agar memerintahkan Lukas kooperatif pada KPK. Sebab, Lukas merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

"Saya memohon pada Pak SBY untuk bersedia memberikan arahan atau memberikan imbauan kepada Pak LE selaku juga pengurus Demokrat Papua, ketuanya bahkan, ya untuk menghadiri itu," ujarnya pada Selasa (27/9/2022).

3. Lukas Enembe sudah jadi tersangka dan dicegah ke luar negeri

Lukas Enembe Didesak Taati Perintah Jokowi untuk Penuhi Panggilan KPKGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Baca Juga: Ini 3 Hal yang Bisa Hentikan KPK Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya