Lukas Enembe Diultimatum Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka KPK Besok 

KPK akan pertimbangkan kesehatan Lukas Enembe dengan syarat

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua Lukas Enembe diultimatum untuk datang memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pada Senin, 26 September 2022.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (25/9/2022).

1. KPK akan pertimbangkan kesehatan Lukas Enembe, namun harus memeriksanya dulu

Lukas Enembe Diultimatum Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka KPK Besok Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menegaskan, KPK akan mempertimbangkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat di Singapura. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu harus menyerahkan dokumen resmi dari tenaga medis dan juga diperiksa langsung tenaga medis KPK.

"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," jelas Ali.

Baca Juga: Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap Miskin

2. Jokowi didesak izinkan Lukas Enembe ke luar negeri

Lukas Enembe Diultimatum Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka KPK Besok Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Lukas Enembe melalui Juru Bicaranya, Stefanus Roy Rening sebelumnya mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memberi izin pengobatan ke Singapura karena sakit stroke. Kondisi Lukas disebut semakin buruk usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Kami percaya bapak Jokowi pasti punya hati yang baik," ujar Roy di KPK pada Jumat, 23 September 2022.

3. Lukas Enembe dicegah ke luar negeri hingga Maret 2023

Lukas Enembe Diultimatum Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka KPK Besok Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Baca Juga: Lukas Enembe Izin ke Singapura, KPK: Cek Kesehatan Dulu di Jakarta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya