Lukas Enembe Kirim Surat ke Firli Bahuri dari Rutan KPK, Ini Isinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerima surat dari Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Surat itu ditulis tangan oleh Lukas dalam secarik kertas.
Surat yang terdiri dari tiga paragraf itu berisi keluhan Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu selama di dalam Rumah Tahanan KPK. Ia mengeluh sakit dan berharap bisa dirujuk berobat ke Singapura.
Lalu, seperti apa isi surat Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri?
1. Isi surat Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Berikut adalah isi surat Lukas Enembe untuk Ketua KPK Firli Bahuri:
Kepada Yth Ketua KPK di Jakarta
Dengan hormat, Bpk Ketua yang saya hormati. Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura.
Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini.
Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.
Jakarta, 29/1/2023
Lukas Enembe
Baca Juga: Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, Tak Mau di RSPAD
2. Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan
Editor’s picks
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.
Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.
Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.
Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe 40 Hari