Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, Tak Mau di RSPAD

KPK belum memberikan izin

Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menolak menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Dia ngotot ingin diperiksa di Singapura.

"Dia hanya mau berobat ke Singapura," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

1. KPK belum kabulkan keinginan Lukas Enembe

Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, Tak Mau di RSPADTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK belum mengabulkan permintaan Lukas karena dinilai belum perlu. Sebab, KPK masih bisa memantau kondisi kesehatan politikus Demokrat itu.

"Yang pasti, KPK perhatikan betul para tahanan terkait dengan kesehatannya," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Usut Peran Istri-Anak Lukas Enembe Atur Pemenang Lelang Proyek

2 Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan

Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, Tak Mau di RSPADLukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK pada 11 Januari 2023 lalu. Dia ditangkap ketika sedang makan Papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif. Sebab, sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa kee RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, Tak Mau di RSPADTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Dia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Lukas Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi di Papua kepada Direktu PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 M, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 M, dan penataan lingkungan arena menbang luar ruang AURI senilai Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Dinilai Tidak Melanggar HAM

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya