Lurah Grogol Selatan Terbitkan KTP Djoko Tjandra, Anies: Ini Fatal!

Pemprov DKI Jakarta akan menyelidiki kasus ini

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP elektronik atas nama buron kelas kakap Djoko Sugiarto Tjandra.

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

1. Kronologi penerbitan KTP elektronik atas nama Djoko Tjandra

Lurah Grogol Selatan Terbitkan KTP Djoko Tjandra, Anies: Ini Fatal!Ilustrasi buron Djoko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi pada 11 Juli 2020 melaporkan pada Anies, bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP elektronik tersebut.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," kata Anies.

Berikut kronologi pembuatan KTP elektronik atas nama Djoko Tjandra:

1. Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra;
2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking;
3. Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan);
4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra, dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Djoko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah;
5. Lurah turut mendampingi/menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP elektronik Djoko Sugiarto Tjandra;
6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP elektronik yang sudah dicetak oleh operator, serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP elektronik tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra;
7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP elektronik atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.

Baca Juga: Ekstradisi Maria Lumowa ke RI untuk Tutupi Bobolnya Djoko Tjandra?

2. Lurah Asep tidak tahu Djoko Tjandra menjadi buron aparat hukum

Lurah Grogol Selatan Terbitkan KTP Djoko Tjandra, Anies: Ini Fatal!Rekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Asep telah mengakui dirinya menerbitkan KTP elektronik untuk Djoko Tjandra dalam waktu satu jam. Namun, ia mengakui tidak tahu Djoko adalah terpidana kasus korupsi dan tengah menjadi buron pemerintah. 

Kepada media, Asep mengaku dihubungi pengacara Djoko yang bernama Anita. Ia menghubungi Asep pada 3 Juni 2020. Asep mengaku tak kenal Anita sama sekali, dan baru tahu saat dihubungi melalui telepon. 

"Pengacaranya menanyakan, apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep, seperti dikutip kantor berita Antara pada 6 Juli 2020. 

3. Djoko Tjandra sempat diminta datang ke kelurahan

Lurah Grogol Selatan Terbitkan KTP Djoko Tjandra, Anies: Ini Fatal!Antara news

Asep juga mengatakan jika Djoko ingin memperoleh KTP elektronik, maka harus dilakukan perekaman. Proses itu tidak bisa diwakilkan ke pihak lain. Djoko harus datang langsung ke Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kelurahan. 

"Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP melalui kelurahan," kata Asep. 

Djoko Tjandra bersama pengacaranya kemudian menuju ke Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020. Pada hari yang sama pula, Djoko kemudian mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Imbas Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diganti Camat Kebayoran Lama

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya