Mahfud MD: Front Persatuan Islam Boleh Berdiri Asal Tak Langgar Hukum

Pemerintah tidak akan larang Front Persatuan Islam asal taat

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa masyarakat boleh mendirikan berbagai macam organisasi, termasuk Front Persatuan Islam (FPI). Namun, organisasi itu tidak boleh melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

1. Saat ini ada lebih 440 ribu organisasi massa di Indonesia

Mahfud MD: Front Persatuan Islam Boleh Berdiri Asal Tak Langgar HukumPoster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Mahfud mengungkapkan bahwa setiap harinya selalu ada organisasi baru di Indonesia. Setidaknya, kata dia, saat ini ada lebih dari 440 ribu organisasi massa (ormas) dan perkumpulan di Indonesia.

"Tidak apa-apa juga," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Amien Rais Singgung Firaun

2. Ada banyak organisasi yang dibubarkan kemudian melahirkan organisasi baru

Mahfud MD: Front Persatuan Islam Boleh Berdiri Asal Tak Langgar HukumIlustrasi massa FPI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Mahfud mengatakan bahwa dulu ada organisasi baru dibentuk dengan nama baru Seelah sebelumnya dibubarkan. Contohnya ada organisasi Masyumi yang dibubarkan lalu melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn. Lalu, ada pula Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang setelah dibubarkan membentuk ormas baru.

"PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata Mahfud mencontohkan.

3. Mahfud tegaskan bahwa hak masyarakat berserikat dilindungi konstitusi

Mahfud MD: Front Persatuan Islam Boleh Berdiri Asal Tak Langgar HukumIDN Times/Galih Persiana

Ketua Mahkamah Konstitusi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan bahwa secara hukum dan konstitusi tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. Syaratnya, organisasi tersebut tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru," ujarnya.

Baca Juga: FPI Deklarasikan Nama Baru: Front Persatuan Islam

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya