Mahfud MD: Pelanggaran HAM Zaman Orde Baru di Mana-mana

Komnas HAM berdiri karena ada desakkan berbagai pihak

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pada masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Kedua RI Soeharto terdapat pelanggaran HAM di mana-mana. Hal itu ia singgung ketika bercerita mengenai latar belakang berdirinya Komnas HAM di Indonesia pada Kamis (12/8/2021).

Mahfud mengatakan Komnas HAM didirikan Soeharto karena ada desakkan dari dalam dan luar negeri. Hal tersebut membuat ayah dari Tommy Soeharto itu menerbitkan Keputusan Presiden 50 Tahun 1993 sehingga melahirkan Komnas HAM.

"Tapi, pemerintahan Orde Baru yang hegemonik tidak mampu menghadirkan Komnas HAM yang efektif, karena Komnas HAM itu masih dikendalikan secara hegemonik oleh pemerintah Orde Baru. Maka zaman Orde Baru itu pelanggaran HAM masif, di mana-mana," kata Mahfud dalam sambutannya di acara virtual Laporan Tahunan Komnas HAM.

1. Orde Baru didirikan untuk menegakkan konstitusi

Mahfud MD: Pelanggaran HAM Zaman Orde Baru di Mana-manaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Mahfud, lahirnya Orde Baru pimpinan Soeharto awalnya bertujuan meneggakkan konstitusi, melindungi HAM, membangun kebebasan politik, sosial, dan ekonomi. Namun, kenyataannya menjadi negara yang punya banyak pelanggaran HAM.

"Jadi dulu Orde Baru itu lahir karena katanya Orde Lama banyak pelanggaran terhadap konstitusi, maka diganti Orde Baru. Orde Baru menyatakan ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, termasuk perlindungan HAM," kata Mahfud.

Baca Juga: Aduan Publik ke Komnas HAM sepanjang 2020 Didominasi soal Kepolisian 

2. Pemerintahan Soeharto digulingkan masyarakat yang demo besar-besaran

Mahfud MD: Pelanggaran HAM Zaman Orde Baru di Mana-manaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mahfud mengatakan, pada akhirnya pemerintahan Orde Baru diruntuhkan semangat berdemokrasi. Pada 1998, pemerintahan Soeharto berakhir usai adanya gelombang massa yang menuntut adanya reformasi.

"Pemerintah Orde Baru dihentikan oleh reformasi 1998 yang dapat dikatakan hampir fantastik. Pak Harto yang begitu kuat sampai Maret masih didukung 100 persen partai politik dan anggota MPR, tapi pada 21 Mei jatuh, hanya dua bulan. Fantastis. Itu salah satunya karena banyak pelanggaran HAM," ujar Mahfud.

"Setelah reformasi kita membuat ketetapan MPR Nomor 17 Tahun 1998 tentang HAM, yang kemudian disusul lahirnya UU 39/1999 tentang HAM. Jadi sesudah reformasi karena kita ingin memperbaiki perlindungan HAM buat Tap MPR dan UU tentang HAM," tambahya.

3. Pemerintah tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM

Mahfud MD: Pelanggaran HAM Zaman Orde Baru di Mana-manaMenkopolhukam Mahfud MD di Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengklaim pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM yang independen. Menurut Mahhfud, keberadaan Komnas HAM seperti sejumlah lembaga pemerintahan lainnya yang independen.

Lembaga yang dimaksud Mahfud antara lain adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu semua ada di rumpun eksekutif, tapi bukan di bawah presiden, didesain sebagai lembaga yang otonom," kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Mengintervensi Komnas HAM!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya