Mahkamah Agung Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Anies harus bayar Rp341 ribu dan jalankan putusan PTUN

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan kembali (PK) izin reklamasi pulau G. Mengutip situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK pada 26 November 2020.

Dalam pengajuan PK ini, Gubernur Anies Baswedan selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.

"Amar putusan Tolak PK," bunyi putusan yang dikutip pada Kamis (10/12/2020).

1. Anies diwajibkan perpanjang izin reklamasi

Mahkamah Agung Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Petitum Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja kepada Hakim adalah agar Anies Baswedan memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu sehingga Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanasan reklamasi untuk perusahaan itu.

"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Menang Sengketa Reklamasi Pulau H, Anies: Alhamdulillah, Maju Terus!

2. Anies sebelumnya mencabut izin 13 pulau reklamasi

Mahkamah Agung Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau GIlustrasi reklamasi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Anies sebelumnya mencabut izin 13 pulau reklamasi pada 2018. Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur 1040/-1794.2 pada 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.

Karena itu, PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang pulau G yang izinnya juga dicabut tak terima. Mereka dan menggugat Anies pada 16 Maret 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra dan termohon adalah Anies.

3. Anies harus bayar Rp341 ribu dan menjalankan putusan PTUN

Mahkamah Agung Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau GANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Karena kalah dalam sidang, Anies harus menanggung biaya perkara senilai Rp341 ribu. Selain itu, ia juga diwajibkan menjalankan putusan PTUN tersebut.

Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya