MAKI Ancam Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jika Tak Mau Mundur

Lili Pintauli diminta mundur sebelum November 2021

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) mengancam bakal melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli jika tak segera mundur dari jabatannya. Lili diberi waktu sampai November 2021 untuk mengundurkan diri karena telah terbukti bersalah melanggar etik.

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri kira-kira ya sampai November," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).

1. Lili Pintauli bakal dilaporkan ke Kejaksaan Agung

MAKI Ancam Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jika Tak Mau MundurWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Boyamin mengatakan bahwa dirinya bakal melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung jika tidak segera mundur sebelum November 2021. Sebab, Lili diyakini melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

"Kalau saya ke sana, saya bikin laporan ke Kejaksaan Agung kan tidak terlalu formal LP, kan gitu," ujar Boyamin.

Baca Juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK yang Dilaporkan ke Polisi

2. Kejaksaan Agung dinilai perlu mengontrol KPK

MAKI Ancam Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jika Tak Mau MundurGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin berharap agar Kejaksaan Agung bisa memproses Lili. Sebab, lembaga itu juga perlu mengontrol KPK.

"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan Agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," kata Boyamin.

3. MAKI bakal pantau proses di Kejaksaan Agung

MAKI Ancam Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jika Tak Mau Mundur(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Apabila jadi dilaporkan, MAKI bakal memantau proses penanganan kasusnya. Jika ditemukan ada penyimpangan, MAKI bakal segera menggugat Kejaksaan Agung.

"Nanti kalau tidak ditangani selama tiga bulan saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," tutur Boyamin.

Baca Juga: [BREAKING] Lili Pintauli Langgar Etik, MAKI Pertimbangkan Lapor Bareskrim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya