MAKI: Halangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe Bisa Dibui 12 Tahun

Istri dan anak Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak agar tidak mempengaruhi saksi untuk mangkir dari panggilan penyidikan dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sebab, hal itu dianggap sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan memiliki ancaman hukumannya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjelaskan, ancaman hukuman yang dimaksud KPK adalah Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta, paling banyak Rp600 juta," jelas Boyamin kepada IDN Times, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: KPK Endus Upaya Obstruction of Justice dalam Kasus Lukas Enembe

1. Para saksi yang menaati perintah mangkir dinilai bisa dipidana

MAKI: Halangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe Bisa Dibui 12 TahunKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Bahkan, kata dia, para saksi yang menaati perintah untuk mangkir juga bisa dipidana. Sebab, hal itu juga masih termasuk dalam upaya perintangan penyidikan yang dilakukan KPK.

"Bisa saja (kena pasal perintangan penyidikan)," kata Boyamin.

Baca Juga: KPK soal Gubernur Papua Lukas Enembe: Tunggu Waktu yang Tepat

2. Istri dan anak Lukas Enembe mangkir dari KPK

MAKI: Halangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe Bisa Dibui 12 TahunGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

KPK sebelumnya mengeluarkan peringatan agar tidak ada pihak yang menghasut saksi untuk mangkir dari panggilan.

Ultimatum ini dikeluarkan usai istri dan anak Lukas Enembe, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda mengabaikan panggilan KPK.

Keduanya sama sekali tidak merespons panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Lukas. 

Baca Juga: Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Abaikan Panggilan KPK

3. Lukas Enembe jadi tersangka korupsi dan dicegah ke luar negeri

MAKI: Halangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe Bisa Dibui 12 TahunGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan. 

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Baca Juga: KPK Diminta Gak Takut Rusuh saat Jemput Paksa Lukas Enembe

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya