MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan secara daring, melalui e-mail pengaduan KPK.
"Dugaan kerugian dalam perkara ini sekitar Rp900 miliar," ujar Boyamin melalui pesan singkat, Kamis (30/6/2022).
1. Diduga ada penarikan fee dari setiap kilogram yang diimpor
Boyamin menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi ini dilakukan dengan cara menarik dan atau menyetor fee per kilogram bawang putih ke lembaga pemerintahan atau swasta. Namun, ia enggan merinci dugaan korupsi yang dilaporkan.
"Mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi dan bukti-bukti lainnya terlampir," ujar Boyamin.
Baca Juga: Biar Tidak Impor, Tabanan Dijadikan Kawasan Penelitian Bawang Putih
Baca Juga: MAKI Minta Harun Masiku Diadili secara In Absentia, KPK: Itu PR Kami
2. KPK sudah terima aduan dugaan korupsi impor bawang
Editor’s picks
Ketika dikonfirmasi, KPK membenarkan adanya laporan tersebut. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan Boyamin atas upayanya dalam pemberantasan korupsi.
"KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
3. KPK akan verifikasi laporan dugaan korupsi impor bawang
Ali memastikan, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, KPK akan melakukan verifikasi dan menelaahnya terlebih dahulu.
"Verifikasi dan telaahan penting agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi, dan itu menjadi kewenangan KPK," ucapnya.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina dan PLN akan Diperiksa KPK, Ada Apa?
Baca Juga: ICW Desak Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Mundur karena Diduga Korupsi