MAKI: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Beban dan Sudah Gak Guna!

Lili dilaporkan atas dugaan difasilitasi nonton GP Mandalika

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya buntut dugaan difasilitasi BUMN menonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Bahkan, Lili dinilai menjadi beban KPK dan sudah tidak berguna.

"Demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (13/4/2022).

1. Laporan keempat terhadap Lili harusnya jadi peringatan buat KPK

MAKI: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Beban dan Sudah Gak Guna!Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Pelanggaran etik ini merupakan yang keempat kalinya menyeret Lili. MAKI menilai hal itu seharusnya jadi peringatan keras bagi KPK.

"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama," ujar Boyamin.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Dilaporkan Terkait Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika

2. KPK serahkan penanganan ke Dewas

MAKI: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Beban dan Sudah Gak Guna!PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Menyikapi laporan tersebut, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses pada Dewan Pengawas. KPK yakin Dewas profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak. Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," ujarnya.

3. Lili Pintauli sudah 4 kali dilaporkan ke Dewas

MAKI: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Beban dan Sudah Gak Guna!Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Diketahui, laporan ini menjadi yang keempat kalinya dihadapi Lili Pintauli. Sebelumnya, satu-satunya perempuan di pucuk Pimpinan KPK ini pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan.

Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. 

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh empat eks Pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Kali ini lili disebut telah melakukan pembohongan publik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Terakhir, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini Lili dilaporkan karena ada dugaan wanita satu-satunya di kursi pimpinan KPK 2019-2023 itu menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno.

Novel dan Rizka menjelaskan dugaan informasi komunikasi yang dilakukan Lili itu didapat dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.

Darno diduga berkomunikasi dan meminta Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi Kharuddin sebelum Pilkada serentak 2020. Sebab, anak Kharuddin yang bernama Hendri Yanto Sitorus juga tengah bertarung pada ajang yang sama.

"Dengan tujuan mejatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah, yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin pada pelapor saat itu," ujar Novel dan Rizka.

Baca Juga: ICW: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Pantas Diproses Hukum 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya