Mangkir dari Panggilan KPK, Sultan Pontianak Diultimatum

Surat panggilan pada Sultan Pontianak bakal dikirim lagi

Jakarta, IDN Times - Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie, diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia tak hadir dan tak memberikan konfirmasi kepada Tim Penyidik KPK.

"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (1/4/2022).

1. Surat panggilan pada Sultan Pontianak bakal dikirim lagi

Mangkir dari Panggilan KPK, Sultan Pontianak DiultimatumPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan seharusnya Sultan Pontianak diperiksa di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Masud.

"Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali," ujarnya.

Baca Juga: Adik Kena OTT KPK, Kakak Bupati Penajam Salahkan Demokrat

2. KPK sudah tetapkan enam tersangka dalam kasus ini

Mangkir dari Panggilan KPK, Sultan Pontianak DiultimatumTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

  1. Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara
  2. Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)
  3. Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)
  4. Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)
  5. Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)
  6. Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

3. Abdul Gafur kena OTT saat berada di Mal

Mangkir dari Panggilan KPK, Sultan Pontianak DiultimatumBupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (IDN Times/Aryodamar)

Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi LNG Pertamina?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya