Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Bisa Dijemput Paksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim Agung, Prim Haryadi, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA). Ia pun berpeluang dijemput paksa KPK.
"Apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Yang sesuai ketentuan undang-undang, bisa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Bikin Hakim Agung Prim Haryadi Dipanggil KPK
1. Sebagai Hakim Agung, Prim harusnya paham KUHAP
Alex menilai, seharusnya Prim paham dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab ia merupakan seorang Hakim Agung.
"Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti akan dihadirkan secara paksa," ujar Alex.
Baca Juga: KPK Yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan Nikmati Uang Suap Usai Atur Kasasi
2. KPK masih berharap Hakim Agung Prim Haryadi kooperatif
Editor’s picks
Meski begitu, KPK tetap berharap Prim Haryadi memenuhi panggilan KPK berikutnya sehingga KPK tidak perlu menjemput paksa.
"Kami berharap untuk panggil berikutnya yang bersangkutan akan hadir," ujar Alex.
Baca Juga: KPK Sebut Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hanya Soal Waktu
3. Hakim Agung Prim Haryadi jadi saksi kasus
Diberitakan, KPK kembali memanggil Hakim Agung, Prim Haryadi pada Rabu, 7 Juni 2023. Ia dipanggil sebagai saksi untuk Sekretaris Mahkamah Agung yang menjadi tersangka suap penanganan perkara.
Selain Prim Haryadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terjadap Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi. Keduanya dijadwalkan diperiksa di tempat yang sama.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Dadan Tri dengan Pasal Pencucian Uang