Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Bisa Dijemput Paksa KPK

Sebagai Hakim Agung, Prim harusnya paham KUHAP

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung, Prim Haryadi, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA). Ia pun berpeluang dijemput paksa KPK.

"Apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Yang sesuai ketentuan undang-undang, bisa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Bikin Hakim Agung Prim Haryadi Dipanggil KPK

1. Sebagai Hakim Agung, Prim harusnya paham KUHAP

Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Bisa Dijemput Paksa KPKWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex menilai, seharusnya Prim paham dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab ia merupakan seorang Hakim Agung.

"Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti akan dihadirkan secara paksa," ujar Alex.

Baca Juga: KPK Yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan Nikmati Uang Suap Usai Atur Kasasi

2. KPK masih berharap Hakim Agung Prim Haryadi kooperatif

Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Bisa Dijemput Paksa KPKWakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers setelah acara PAKU Integritas yang diikuti Kemenkes di KPK pada Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK tetap berharap Prim Haryadi memenuhi panggilan KPK berikutnya sehingga KPK tidak perlu menjemput paksa.

"Kami berharap untuk panggil berikutnya yang bersangkutan akan hadir," ujar Alex.

Baca Juga: KPK Sebut Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hanya Soal Waktu

3. Hakim Agung Prim Haryadi jadi saksi kasus

Mangkir, Hakim Agung Prim Haryadi Bisa Dijemput Paksa KPKSekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diberitakan, KPK kembali memanggil Hakim Agung, Prim Haryadi pada Rabu, 7 Juni 2023. Ia dipanggil sebagai saksi untuk Sekretaris Mahkamah Agung yang menjadi tersangka suap penanganan perkara.

Selain Prim Haryadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terjadap Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi. Keduanya dijadwalkan diperiksa di tempat yang sama.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Dadan Tri dengan Pasal Pencucian Uang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya