Mantan Bupati Langkat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Terbit Rencana PA

Terbit merupakan kepala daerah ketiga yang kena OTT KPK 

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi yang menjerat bupati penerusnya, Terbit Rencana PA.

"Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (14/3/2022).

1. KPK panggil tiga saksi lain

Mantan Bupati Langkat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Terbit Rencana PAPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lain dengan latar belakang berbeda. Mereka akan diperiksa di tempat yang sama seperti Ngogesa.

Mereka yang dipanggil antara lain Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor, Laila Subank selaku pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, dan Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.

Baca Juga: Saksi: Sudah Jadi Rahasia Umum, Kakak Bupati Langkat Atur Semua Proyek

2. KPK telah tetapkan lima tersangka

Mantan Bupati Langkat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Terbit Rencana PABupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Terbit dan Muara, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersasngka usai KPK melakukan OTT pada Januari 2022. Terbit menjadi kepala daerah ketiga yang kena OTT KPK di tahun ini.

3. Terbit diduga terima uang fee proyek lewat orang kepercayaannya

Mantan Bupati Langkat Dipanggil KPK Terkait Korupsi Terbit Rencana PABupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Kasus bermula ketika Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Saat itu Terbit memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara dengan nilai proyek Rp4,3 miliar. Terbit diduga menerima fee dari Muara senilai Rp786 juta.

KPK menduga Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Baca Juga: Bupati Langkat Diduga Aktif Ikut Campur di Setiap Proyek

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya