Mantan Kader Gugat AHY, Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kembali digugat oleh mantan kader yang dipecatnya. Kali ini gugatan datang dari mantan ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dagilaha.
Gugatan tersebut dibacakan dalam sidang perdana dengan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang berlangsung Senin (22/3/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dipecat, Jhoni Allen Gugat Kubu AHY Bayar Ganti Rugi Rp 55,8 M
1. Pemecatan oleh AHY dianggap merugikan
Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah dipecat AHY. Sebab, ia merupakan anggota DPRD aktif sebelum dipecat.
"Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman.
2. Pemecatan oleh AHY dinilai tidak punya kekuatan hukum tetap
Editor’s picks
Selain AHY, Yulius juga menggugat Teuku Riefky Harsya serta Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.
Dalam petitum gugatannya, Yulius meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya, tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan penggugat serta seluruh tindakan kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. AHY dan elite Demokrat juga digugat Jhoni Allen
Sebelumnya, AHY dan sejumlah elite Partai Demokrat digugat oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Jhoni Allen. Ia menuntut ganti rugi atas pemecatannya sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi materiel Rp50 miliar. Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut nantinya bakal disumbangkan ke panti-panti sosial yang membutuhkan.
"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan.
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukumnya