Mantan Kapolda Metro Jaya Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar Hari Ini

Kira-kira Polri bisa bersikap netral gak ya selama Pilkada?

Jakarta, IDN Times - Pagi ini mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Muhammad Iriawan akan dilantik sebagai pejabat sementara Gubernur Jawa Barat. Pelantikan rencananya dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Merdeka Bandung pukul 10:00 WIB. 

Saat dikonfirmasi oleh IDN Times, Tjahjo gak membantah bahwa ia akan melantik Iriawan. 

"Ini saya sedang di Bandung sekarang," ujar Tjahjo melalui pesan pendek pada Senin pagi (18/6). 

Lalu, mengapa akhirnya pemerintah tetap melantik pejabat Polri untuk menduduki kursi orang nomor satu di Jawa Barat? Sebab, sempat ada kekhawatiran di tahun politik seperti ini, Polri malah gak akan bisa bersikap netral, karena salah satu pejabat tingginya dijadikan gubernur. 

1. Bantah ada pembatalan nama Iriawan sebagai Pjs Gubernur

Mantan Kapolda Metro Jaya Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar Hari IniANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono ketika dikonfirmasi membantah nama Iriawan pernah dibatalkan menjadi Pjs Gubernur. Ia menegaskan itu semua sekedar wacana.

"Gak ada, gak ada. Itu wacana-wacana saja," ujar Sumarsono melalui pesan pendek pada Minggu malam (17/6).

Ia mengatakan yang dilantik adalah Iriawan sebagai Sekretaris Utama di Lemhanas dan bukan pejabat Polri lagi.

2. Keppres pengangkatan Iriawan sudah turun sebelum Idul Fitri

Mantan Kapolda Metro Jaya Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar Hari IniANTARA FOTO/Ardiansyah

Sementara, menurut Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Agus Widjojo juga gak menampik Iriawan akan dilantik pagi ini di Bandung. Menurut Agus, Lemhanas sudah menerima surat dari Kemendagri sekitar dua pekan lalu.

"Mungkin sekitar dua pekan yang lalu ada suratnya (dari Kemendagri)," kata Agus kepada media pada Minggu malam.

Surat keputusan presiden terkait pengangkatan Iriawan sudah turun sebelum Idul Fitri.

3. Nama Iriawan ditunjuk berdasarkan usulan dari Mendagri

Mantan Kapolda Metro Jaya Dilantik Jadi Pjs Gubernur Jabar Hari IniANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Penunjukkan Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat sempat membuat publik bingung, sebab biasanya yang menggantikan posisi orang nomor satu di sebuah provinsi kalau masa jabatannya sudah habis adalah Sekretaris Daerah. Namun, Tjahjo berpendapat lain. Ia menilai justru Sekda bisa menggerakan PNS untuk memilih calon tertentu saat pencoblosan nanti.

"Ada yang bilang kok gak Sekda (yang ditunjuk)? Sekda kan nanti diindikasikan menggerakan PNS-nya. Kenapa TNI/Polri ya gak ada masalah. Diambil dari mana ya yang saya kenal saja," kata Tjahjo pada 25 Januari lalu ketika dikonfirmasi media.

Selain nama Iriawan, Tjahjo juga menunjuk Pati Polri lainnya yakni Kadiv Propam Irjen (Pol) Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara. Tjahjo mengatakan penunjukkan nama keduanya sudah didiskusikan lebih dulu dengan Polri.

"Saya kan sudah konsultasi dengan Pak Kapolri. Kemarin (Pilkada 2017) lewat Menko Polhukam dikasih Pak Carlo Tewu. Sekarang, saya masih butuh dua nama, 'siapa pak kira-kira'. Saya, Pak Wakapolri dan Pak Kapolri berdiskusi begitu," tutur Tjahjo menjelaskan hingga akhirnya keluar dua nama Pati Polri tadi.

Tjahjo menggunakan Permendagri nomor 1 tahun 2018 di pasal 4 ayat (2) sebagai rujukan penunjukkan kedua Pati Polri tersebut. Di sana tertulis pejabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Proses penunjukkan kedua Pati tersebut tentu mengundang pertanyaan dan kontroversi. Sebagian menilai ditunjuknya dua Pati Polri itu memiliki tujuan terselubung untuk memenangkan satu paslon di Pilkada serentak nanti. Sedangkan, menurut Kepala Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, langkah Tjahjo mencederai semangat reformasi. Selain itu, juga gak berlandaskan hukum.

"Reformasi yang telah berhasil memisahkan dan menjaga netralitas kedua institusi tersebut seyogyanya tidak ditarik mundur oleh penguasa sipil," kata Mustafa melalui keterangan tertulis pada 27 Januari lalu.

Topik:

Berita Terkini Lainnya