Mardani Maming Dinilai Bisa Ditangkap KPK Seperti Setya Novanto

Gugatan praperadilan dinilai gak bisa hentikan penyidikan

Jakarta, IDN Times - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming dinilai bisa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski tengah mengajukan gugatan praperadilan. Hal ini pernah terjadi pada mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e-KTP meski pun Setya Novanto melakukan upaya praperadilan tahun 2015," ujar Boyamin, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: KPK Didesak Jemput Paksa Bendahara PBNU Mardani Maming

1. Gugatan praperadilan Mardani Maming dinilai gak bisa hentikan penyidikan

Mardani Maming Dinilai Bisa Ditangkap KPK Seperti Setya NovantoMantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KPK melalui Plt Juru Bicara bidang Penindakan, Ali Fikri, menyebut bahwa gugatan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan menolak panggilan KPK. Boyamin juga mengamini hal tersebut.

"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Suap Mardani Maming, KPK Usut Aktivitas Keuangan PT PCN 

2. KPK panggil Mardani Maming untuk kedua kali

Mardani Maming Dinilai Bisa Ditangkap KPK Seperti Setya NovantoMantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KPK diketahui sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk Mardani Maming. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu diharapkan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua Tim Penyidik KPK," ujar Ali.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Bendahara PBNU Mardani Maming Dipanggil KPK Lagi

3. Mardani Maming sempat diperiksa 12 jam

Mardani Maming Dinilai Bisa Ditangkap KPK Seperti Setya NovantoMantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mardani H Maming diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tak terima dengan status tersangka ini, ia pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Meski begitu, Mardani sempat diperiksa KPK selama 12 jam. Usai pemeriksaan, Ia mengklaim kehadiranya di KPK untuk melaporkan kasusnya dengan pengusaha Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Haji Isam melalui pengacaranya, Junaidi, membantah tudingan tersebut. Ia bahkan menantang Mardani membuktikan tuduhannya.

"Jika menurut Pak Mardani ada, tolong sebutkan dan jelaskan apa itu, yang mana, tolong beri bukti dan fakta," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya