Masa Penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang 40 Hari

Masa penahanan para tersangka lain juga diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Masa penahanan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar ini kembali iditahan selama 40 hari ke depan.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA dkk 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November-14 Desember 2021," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (5/11/2021).

1. Masa penahanan para tersangka lain juga diperpanjang

Masa Penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang 40 HariBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain Dodi, masa penahanan para tersangka lain dalam kasus ini juga diperpanjang. Mereka adalah Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy.

Dodi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Herman di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Eddi di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

2. Dodi Reza Alex terjaring OTT KPK

Masa Penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang 40 HariBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Kronologi penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan oleh Suhandy kepada Dodi, melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Berdasarkan data perbankan, diperoleh informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada rekening milik salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). Setelah masuk, uang tersebut ditarik oleh keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening.

“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” jelas Alexander.

Setelah itu, KPK segera menangkap Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan,” Ujarnya.

“Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” sambung Alexander.

3. KPK tetapkan enam tersangka

Masa Penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Diperpanjang 40 HariIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mulai Diusut KPK, Wagub DKI Harap Event Formula E Tak Terganggu

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya