Masuk ke Jakarta Tanpa SIKM, 7 Orang Ini Langsung Dikarantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo DKI Jakarta mengatakan pihaknya mendapati sejumlah warga yang nekat masuk ke Jakarta meski tanpa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Ada tujuh orang (yang masuk ke Jakarta tanpa SIKM). Sebanyak lima orang start naik kereta api dari Stasiun Gambir, dua orang naik bus," kata Syafrin Liputo pada Rabu (27/5) malam.
1. Ketujuh orang tersebut langsung dikarantina
Syafrin menjelaskan, lima orang yang kedapatan di Stasiun Gambir telah membeli tiket perjalanan kereta api sebelum Pemprov DKI menetapkan persyaratan SIKM selama masa PSBB. Sementara, penumpang yang menaiki bus menyiasati keberangkatan dari tengah jalan dan bukan dari terminal.
"Bagi warga yang masuk ternyata mereka tidak memiliki SIKM, itu wajib dikarantina. Tempatnya disiapkan Wali Kota setempat, tapi untuk kebutuhan sehari-hari, mereka harus mandiri," katanya.
2. Ada 2.900 kendaraan diminta berputar balik
Editor’s picks
Syafrin juga menjelaskan, sejak SIKM menjadi syarat keluar masuk ibu kota pada 15 Mei, terdapat 2.900 kendaraan diputarbalikkan. Hal tersebut sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hanya mengizinkan 11 sektor pekerjaan keluar masuk Jakarta.
"Tapi, kalau di luar kegiatan yang dikecualikan itu pasti tidak mendapatkan SIKM," jelas Syafrin.
3. Ada 6.622 permohonan SIKM yang diterima
Sejak dibuka pada Jumat (15/5), hingga Rabu (27/5) terdapat 258.813 pengguna yang berhasil mengakses sistem perizinan SIKM dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Baca Juga: Polri: Keluar Masuk Jakarta Tak Punya SIKM Langsung Diputar Balik