Mau Proyek, Kuncen Bansos Minta Bantuan Anggota DPR PDIP Ihsan Yunus

Yogasmara sempat tanya proyek bansos ke Ihsan Yunus

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus mengungkapkan bahwa broker Agustri Yogasmara meminta bantuannya untuk ikut menggarap proyek bantuan sosial COVID-19 ketika terdakwa Juliari Batubara masih menjadi Menteri Sosial. Yogasmara disebut kuncen atau juru kunci karena dapat menentukan besaran paket bantuan bansos COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). 

Hal tersebut diungkapkan Ihsan Yunus ketika menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Juliari Batubara. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: 18 Korban Korupsi Bansos Juliari Batubara Kecewa Gugatan Ditolak Hakim

1. Kuncen Bansos Yogasmara sempat tanya proyek ke Ihsan Yunus

Mau Proyek, Kuncen Bansos Minta Bantuan Anggota DPR PDIP Ihsan YunusAnggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus. (IDN Times/Aryodamar)

Di dalam persidangan, Ihsan mengatakan bahwa Yogas sempat menceritakan lewat telepon kondisi COVID-19 saat ini yang membuat banyak pihak susah. Lalu, kata Ihsan, Yogas bertanya padanya apakah ada proyek yang dapat dikerjakannya. 

"Beliau tanya 'ada nggak program untuk didistribusikan?' Saya bilang ada, coba saja pergi ke pak Syafei," kata Ihsan Yunus. 

Syafei Nasution merupakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) di Kementerian Sosial.

2. Ihsan Yunus merasa Yogas harus lapor dirinya karena sudah direkomendasikan

Mau Proyek, Kuncen Bansos Minta Bantuan Anggota DPR PDIP Ihsan YunusAnggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus. (IDN Times/Aryodamar)

Hal itu membuat Jaksa bertanya pada Ihsan. Jaksa mempertanyakan mengapa Yogas harus berbicara kepadanya. 

"Ya kan kemarin saya yang mengusulkannya ke pak Syafei. Etikanya dia harus lapor sama saya," kata Ihsan Yunus.

3. Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar

Mau Proyek, Kuncen Bansos Minta Bantuan Anggota DPR PDIP Ihsan YunusMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam perkasa ini, Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Jaksa KPK mengatakan bahwa uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial. 

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

Baca Juga: Gugatan Korban Bansos Rp16,2 Juta ke Juliari Batubara Ditolak Hakim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya