Mendesak, KPK Tambah 61 Jaksa Baru untuk Tangani Perkara Korupsi

Firli sebut KPK alami bottleneck

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 61 jaksa baru untuk menangani perkara korupsi. Penambahan itu dilakuka usai serangkaian proses seleksi untuk Kedeputian Penindakan.

"Rekrutmen ini sebagai komitmen kelembagaan dalam memperkuat managemen SDM guna mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui strategi represif, khususnya pada tugas penuntutan dan asset recovery di unit Labuksi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: KPK Panggil Dosen UNJ Ubedilah Badrun soal Laporan Gibran dan Kaesang

1. Kebutuhan jaksa tengah mendesak di KPK

Mendesak, KPK Tambah 61 Jaksa Baru untuk Tangani Perkara KorupsiPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan Jaksa yang baru direkrut itu juga akan ditugaskan ke berbagai posisi seperti Biro Hukum, Sekretariat Dewan Pengawas, Koordinasi dan Supervisi, serta Tim Juru Bicara. Penambahan jumlah jaksa ini, kata Ali, sangat mendesak untuk menyelesaikan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Yakin Mudah Tangkap Koruptor Usai Ada Ekstradisi dengan Singapura

2. Firli sebut KPK alami bottleneck

Mendesak, KPK Tambah 61 Jaksa Baru untuk Tangani Perkara KorupsiKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan hal tersebut ketika rapat dengan Komisi III DPR. Firli menyebut pihaknya tengah mengalami 'bottleneck' sehingga merekrut puluhan jaksa baru.

"Kami mengalami 'bottleneck' terkait penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara sudah selesai, tetapi jaksa penuntut umum berkurang," ujar Firli seperti dilansir ANTARA.

3. Jumlah karyawan KPK telah mencapai 1.552 orang

Mendesak, KPK Tambah 61 Jaksa Baru untuk Tangani Perkara Korupsi(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebagai informasi, jumlah pegawai KPK saat ini sudah mencapai 1.552 orang. Jumlah itu terdiri lima orang dewan pengawas, lima pimpinan, 1.286 PNS KPK alih status, 34 PNS dari kementerian atau lembaga, dan 22 PNS yang ditugaskan di KPK.

Baca Juga: Tim Penyidik KPK Kembali Geledah Rumah Pribadi Bupati Langkat

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya