Membela Diri, Ricky Rizal Singgung Tes Kejujuran di Kasus Brigadir J

Ricky mengaku mengamankan senjata sebagai insting senior

Jakarta, IDN Times - Terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, menyampaikan pembelaannya dalam kasus yang menyeretnya hingga ke meja hijau.

Ricky menyebut, pengamanan senjata yang ia lakukan dalam rentetan kasus ini murni karena insting sebagai senior, bukan terkait pembunuhan berencana itu. Bahkan, ujar dia, hal itu didukung dengan keterangan saksi lain dan hasil tes kejujuran yang dilakukan penyidik.

"Berdasarkan keterangan saksi yang hadir di persidangan, tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait pengamanan senjata milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat dan didukung hasil pemeriksaan poligraf kepada saya dengan isu, 'apakah ada seseorang yang menyuruh mengamankan senjata millik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat?' yang saya jawab, 'tidak ada” dan terindikasi jujur dengan skor +11," ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, keterangan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Susi juga menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa Ricky mengamankan senjata Yosua Hutabarat. Menurutnya, keterangan itu diperkuat dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Bahwa terdapat komunikasi antara Bapak Ferdy Sambo dan Ibu Putri yang tidak saya ketahui pada Jumat dini hari, tanggal 8 Juli 2022 yang menyatakan bahwa Ibu Putri meminta Bapak Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi ADC (ajudan) atau yang lain dan menyatakan Ibu Putri takut apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata," ujarnya.

Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Bantah Tuntutan Jaksa di Pledoi Hari Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya