Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Agar karyawan bisa mempersiapkan perjalanan mudik

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif dalam siaran pers, Rabu (9/5).

1. Kewajiban memberi THR telah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 LebaranInstagram.com/@hanifdhakiri

Hanif mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Tips Bijak Atur THR Biar Kantong Tetap Aman

2. Besaran THR untuk karyawan tetap, karyawan baru, dan pekerja lepas berbeda

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaranrawpixel.com

Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker Hanif.

3. THR harus segera dibayar agar karyawan bisa mempersiapkan mudik

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 LebaranIDN Times/Nofika Dian

Menurutnya, pembayaran THR harus disegerakan agar pekerja dapat mempersiapkan kepulangan mudik dengan lebih baik.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," katanya.

4. Menaker akan buat posko pengaduan THR

Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 LebaranIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pihaknya  juga akan menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR.

"Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di  Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.

Baca Juga: Disnaker Jatim Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya