Menang Sengketa Reklamasi Pulau H, Anies: Alhamdulillah, Maju Terus!

Pencabutan izin reklamasi Anies masih berlaku

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memanjatkan syukur atas ditolaknya gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait izin reklamasi Pulau H oleh Mahkamah Agung (MA).

Atas putusan MA ini artinya Pemprov DKI sebagai pemohon kasasi II sudah benar mencabut izin pembangunan reklamasi pulau H.

"Ya, Alhamdulillah. Sudah benar berarti kita, kita maju terus," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6) sore.

1. Anies berharap pulau lainnya bisa dimenangkan

Menang Sengketa Reklamasi Pulau H, Anies: Alhamdulillah, Maju Terus!Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Ia berharap Pulau F Reklamasi yang tengah digugat juga dimenangkan juga oleh MA. Anies pun optimis gugat pencabutan izin Pulau F nasibnya sama dengan Pulau H yang dimenangkan oleh Pemprov DKI.

"InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga," ujarnya.

Baca Juga: PTUN Menangkan Gugatan Pengembang Pulau I Reklamasi, Anies Banding

2. Pencabutan izin Pulau H Reklamasi Anies tetap berlaku

Menang Sengketa Reklamasi Pulau H, Anies: Alhamdulillah, Maju Terus!IDN Times/Hana Adi Perdana

Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tetap berlaku.

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," bunyi putusan MA dikutip di laman resmi MA, Selasa (23/6).

3. PT. Taman Harapan Indah masih bisa mengajukan peninjauan kembali

Menang Sengketa Reklamasi Pulau H, Anies: Alhamdulillah, Maju Terus!Ilustrasi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, PT Taman Harapan Indah selaku pihak pengembang Pulau H masih mungkin untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu tapi kami akan siap," jelasnya.

Baca Juga: Kalah Banding, Anies Baswedan Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya