Mendagri Didesak Batalkan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Pemilihan kepala daerah mengangkangi asas umum pemerintahan

Jakarta, IDN Times - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk membatalkan penempatan anggota TNI dan Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sampai 2024. Sebab, hal ini dinilai bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang ada.

"Juga hanya akan membangkitkan kembali hantu dwifungsi TNI-POLRI sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," ujar Rivanlee dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/5/2022).

1. KontraS sebut pemilihan kepala daerah mengangkangi asas umum pemerintahan

Mendagri Didesak Batalkan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala DaerahIDN Times/Margith Juita Damanik

KontraS menilai penempatan pejabat sementara kepala daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri berlangsung tertutup. Hal ini dinilai mengangkangi asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

"Atas dasar tersebut, kami menduga akan melahirkan potensi konflik kepentingan baik dalam proses penentuan, pengangkatan, sampai ketika mereka terpilih," ujar RIvanlee.

Baca Juga: Kepala BIN Jadi Penjabat Kepala Daerah, DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan

2. KontraS pertanyakan indikator pemilihan penjabat kepala daerah

Mendagri Didesak Batalkan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala DaerahIDN Times/Margith Juita Damanik

Rivan mengaku belum menemukan indikator dan alat uji yang mendasari pemilihan orang-orang tertentu sebagai kepala daerah. Hal tersebut menjadi perhatian khusus karena akan ada 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota) yang penjabatnya ditentukan oleh Kemendagri dan dilantik presiden.

"Hal ini jadi perhatian kami bahwa ketidakpatuhan pada persoalan administrasi baik asas pemerintahan yang baik atau etik menunjukkan bahwa pelantikan atau penentuan nama-nama untuk duduk di posisi pemimpin daerah tidak memperhatikan peraturan perundangan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ultimatum 5 Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik Mendagri

3. Tito Karnavian lantik 5 penjabat sementara kepala daerah

Mendagri Didesak Batalkan TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala DaerahMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur di lima provinsi pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Diketahui, Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat sementara untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah hingga 2024. Lima nama penjabat eselon I disebut-sebut sudah ditunjuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengisi posisi di lima provinsi.

Mereka adalah Komjen (Purn) Paulus Waterpauw yang akan menjabat sebagai pejabat di Papua Barat, Sekda Al Muktabar menjadi penjabat gubernur di Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengisi penjabat gubernur di Bangka Belitung. 

Lalu, ada pula Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang mengisi posisi penjabat gubernur di Sulawesi Barat dan Staf Ahli bidang Budaya Sportivitas Menpora Hamka Hendra Noer yang mengisi posisi penjabat gubernur di Gorontalo.

Selain itu, Kemendagri juga telah melantik 25 Bupati/Wali Kota yang diwakili oleh gubernur masing-masing daerah. Sehingga totalnya ada 30 penjabat kepala daerah.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya