Mendagri Tito Karnavian Ultimatum Penjabat Kepala Daerah soal Korupsi

Ada 272 daerah yang akan dipimpin pejabat sementara

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengultimatum penjabat kepala daerah yang ditunjuk memimpin daerah sementara hingga pilkada serentak pada 2024, agar tidak korupsi.

"Mereka tidak memiliki beban politik karena mereka bukan kader parpol, yang kedua mereka tidak memiliki biaya politik untuk tim sukses segala macam, kampanye kan gak ada. Jadi kita warning jangan sampai ada korupsi," ujar Tito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Mendagri Janji Tak Akan Pilih TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

1. Tito sebut jadi pejabat sementara merupakan kesempatan berbuat baik

Mendagri Tito Karnavian Ultimatum Penjabat Kepala Daerah soal KorupsiMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Tito, merupakan kesempatan yang baik bagi para pejabat sementara untuk memimpin daerah. Sebab, mereka tidak dibebani partai maupun biaya politik.

"Sehingga gak ada beban politik dan tidak memiliki biaya politik untuk menjadi PJ (penjabat). jadi jangan macam-macam," ujar Tito.

2. Mendagri juga akan melarang anggota TNI-Polri aktif jadi penjabat kepala daerah

Mendagri Tito Karnavian Ultimatum Penjabat Kepala Daerah soal KorupsiMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Tito juga memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan mengusulkan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Langkah itu diambil demi memenuhi aspirasi publik. 

"Dari hasil diskusi itu, kami menangkap aspirasi dari civil society, kami paham hal itu. Kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan (menunjuk penjabat kepala daerah) dari TNI dan Polri aktif," ungkap Tito ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis 16 Juni 2022. 

3. Ada 272 daerah yang akan dipimpin pejabat sementara

Mendagri Tito Karnavian Ultimatum Penjabat Kepala Daerah soal KorupsiMendagri Muhammad Tito Karnavian melantik 5 Penjabat kepala daerah dan 1 wakil bupati di Papua di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (27/5/2022). (Dok. Kemendagri).

Diketahui, terdapat 272 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat, dan sebagian besar penjabat akan menjabat lebih dari satu tahun. Dari angka 272 itu, sebanyak 101 kepala daerah akan selesai masa tugasnya pada 2022, dan 171 kepala daerah mengakhiri jabatannya pada 2023.

Ada empat hal utama yang dibatasi, yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah:

• Dilarang melakukan mutasi pegawai

• Dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya

• Dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya

• Pj kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca Juga: Formappi: Jangan Sampai Penjabat Kepala Daerah Jadi Sumber Masalah  

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya