Mengapa KPK Cegah Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mencegah mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya ke luar negeri. Sebab, eks kader Partai Ummat dan Partai Amanat Nasional (PAN) itu dikhawatirkan melarikan diri.
"Kalau ditanya sudah lakukan cekal, karena ada kekhawatiran kita, kalau orang ini ke luar negeri akan sulit menghadirkan," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube KPK, Rabu (5/10/2022).
1. Pencegahan Chandra Tirta Wijaya ke luar negeri berkaitan dengan dugaan korupsi Garuda Indonesia
Meski membenarkan telah mencegah ke luar negeri, KPK enggan menyebut status Chandra Tirta Wijaya. Namun, pencegahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia yang tengah diusut oleh KPK.
"Nah, untuk yang sifatnya belum kami sampaikan, tidak akan kami sampaikan," jelasnya.
Baca Juga: Emirsyah Jadi Tersangka Korupsi Garuda, Begini Respons Erick Thohir
2. KPK sebut ada eks Anggota DPR yang diduga terima Rp100 miliar
Editor’s picks
Sebelumnya, KPK menyatakan, pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat airbus pada PT Garuda Indonesia 2010-2015.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya menduga ada keterlibatan eks anggota DPR RI periode 2009-2014.
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Eks Anggota DPR Diduga Terlibat Korupsi PT Garuda Indonesia Rp100 M
3. KPK libatkan Inggris dan Prancis dalam mengusut kasus ini
Ali menjelaskan, penyidikan yang KPK lakukan ini, merupakan tindaklanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis. KPK, kata Ali, mengapresiasi pihak otoritas asing yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
“Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ali.