Mengenang 4 Kebijakan Ahok yang Diubah Anies Baswedan

Tepatkah Anies mengganti kebijakan itu?

Jakarta, IDN Times – Lebih dari tiga juta suara rakyat Jakarta yang diraih pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua otomatis membuat keduanya terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta 2017-2022. Anies-Sandiaga saat itu unggul dari pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama ‘Ahok’ - Djarot Saiful Hidayat yang hanya mengumpulkan dua juta suara lebih atau 42 persen suara rakyat Jakarta.

Sejak dilantik 16 Oktober 2017, sejumlah kebijakan telah dibuat oleh Anies dan Sandiaga. Tak hanya menelurkan kebijakan baru, Anies-Sandiaga juga mengganti beberapa kebijakan pendahulunya termasuk Ahok-Djarot semasa menjabat.

IDN Times telah menghimpun daftar kebijakan Ahok-Djarot yang diganti Anies-Sandiaga. Simak daftar lengkapnya:

1. JPO Bundaran Hotel Indonesia (HI) dirobohkan

Mengenang 4 Kebijakan Ahok yang Diubah Anies BaswedanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Nasib Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hanya seumur jangung. Sebab, perobohan itu membuat JPO hanya berusia 46 bulan saja. Padahal JPO yang dibangun dengan biaya Rp5 milliar ini salah satu jembatan yang dibanggakan Ahok.

“Itu (JPO Bundaran HI) adalah model standar JPO kami,” ujar Ahok di Balai Kota pada Maret 2015.

Anies robohkan JPO Bundaran HI agar ramah ibu hamil dan difabel serta warga lanjut usia

Meski dibanggakan oleh Ahok dan hendak dijadikan sebagai contoh JPO yang baik, Anies tetap merobohkan jembatan tersebut karena dianggap menghalangi pemandangan orang-orang yang melintasi kawasan Bundaran HI.

“JPO di Bundaran HI diturunkan agar kita bisa menyaksikan Patung Selamat Datang lagi,” jelas eks menteri pendidikan dan kebudayaan itu, Minggu (22/7).

Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sistem penyebrangan pelican crossing.  Menurut Anies sistem tersebut lebih ramah untuk ibu hamil dan difabel serta warga lanjut usia.

Pelican crossing akan lebih ramah disabilitas. Nanti ada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga 24 jam di sana,” jelas Anies beberapa waktu lalu.

Dipuji Jokowi

Pelican Crossing ini pun tak luput dari perhatian Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo. Ketika menjajal bersama Anies, Jokowi mengatakan bahwa pembangunan itu merupakan langkah yang tepat dari Pemprov DKI.

“Sudah tepat. Ini memudahkan masyarakat dan secara estetika lebih canti,” jelas Jokowi saat itu.

2. Imunisasi tak jadi syarat masuk daftar Sekolah Dasar (SD)

Mengenang 4 Kebijakan Ahok yang Diubah Anies BaswedanHumas Pemprov DKI Jakarta

Tiga tahun lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Instruksi nomor 10 Tahun 2015 tentang Imunisasi. Salah satu aturan yang tertuang dalam surat itu adalah mewajibkan imunisasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).  

Ahok beralasan bahwa mewajibkan vaksin sebagai syarat merupakan langkah Pemprov DKI untuk mencegah orangtua yang lupa memvaksin anaknya saat balita.

Kewajiban tersebut kembali dicabut oleh Anies hanya tujuh bulan setelah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

“Kami gak ingin anak-anak tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena syarat imunisasi yang belum lengkap. Setiap anak bisa daftar sekolah dan wajib membawa kartu imunisasi. Kalau gak punya akan disiapkan formulir untuk melengkapi kartu dan imunisasinya,” jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarya, Senin, (21/5).

Anies menambahkan bahwa imunisasi dan pendidikan merupakan dua hak anak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.  “Kami wajib mendidik dan menyiapkan imunisasi,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Syarat Imunisasi Masuk SD, Anies: Pemprov Izinkan yang Belum untuk Mendaftar

3. Mencabut larangan sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin

Mengenang 4 Kebijakan Ahok yang Diubah Anies BaswedanANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tiga bulan setelah menjabat, Pemprov DKI Jakarta kepemimpinan Anies-Sandiaga Uno langsung mengubah peraturan yang dibuat Pemprov pada masa kepemimpinan pendahulunya dalam bidang lalu lintas. Anies-Sandiaga mencabut larangan melintas di kawasan Thamrin bagi pengendara sepeda motor. Hal itu mereka lakukan karena ingin ada kesetaraan di jalanan Jakarta.

“Jakarta bukan cuma punya sebagian orang, Jakarta punya semua,” ujar Anies pada awal 2018.

Keinginan Anies-Sandiaga itu dapat terwujud setalah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil yang dilakukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) larangan motor. Permohonan keduanya dikabulkan MA melalui putusan nomor 57/P/HUM/2017.

Baca Juga: Sepeda Motor Boleh Masuk Jalur Thamrin-Medan Merdeka Barat, Ini efeknya

4. Jalan Jatibaru ditutup, PKL jualan di jalanan

Mengenang 4 Kebijakan Ahok yang Diubah Anies BaswedanANTARAFOTO/Galih Pradipta

Di awal kepemimpinannya, Jokowi yang saat itu masih berstatus sebagai Gubernur DKI membuat kebijakan untuk menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang untuk pindah ke Pasar Tanah Abang Blok G yang baru diresmikan pada 2014 silam. Syarat yang diprioritaskan Jokowi saat itu adalah PKL pemilik KTP Jakarta.

“Saya titip agar food court ini dijaga kebersihannya. Sering dibersihkan supaya enak dilihat, saya akan cek terus kebersihannya,” kata mantan Wali Kota Solo itu saat peresmian di Pasar Blok G Tanah Abang,  (14/4/2014).

Sayang, kawasan itu sepi pengunjung setelahnya. Pelan-pelan pedagang mulai kembali ke jalanan. Hal ini sempat membuat Ahok berang. Bahkan, eks Bupati Belitung Timur itu mengancam akan menindak tegas PKL yang nekat kembali ke jalanan.

“Pedagang yang turun mesti dipenjara, kita sudah minta hakim untuk tindak. Masalahnya kan di Indonesia ini, kita gak bisa langsung tilang tapi mesti minta hakim,” katanya pada Februari 2014 seperti dikutip dari Antara.

Beda sikap Ahok-Anies soal Tanah Abang

Pergantian gubernur dan wakilnya turut mengubah sikap Pemprov DKI Jakarta.  Pada awal kepemimpinannya di DKI, Anies-Sandiaga mengizinkan PKL untuk berjualan di jalan Jatibaru dan membuat jalan itu tertutup untuk kendaraan bermotor dari pukul 08.00-18.00.

Kebijakan tersebut sempat ditentang oleh sejumlah pihak karena dianggap merugikan banyak orang, termasuk pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. Menurutnya, Anies telah salah kaprah dengan mengizinkan PKL berjualan di jalan Jatibaru dan menutupnya bagi kendaraan bermotor.

“Penggunaan jalan untuk berdagang adalah hal yang keliru. Sayang sekali, jalan yang dibangun mahal hanya untuk PKL,” ujar Djoko kepada IDN Times pada Desember 2017.

Ombudsman pun sampai harus mengultimatum Pemprov DKI untuk membuka kembali Jalan Jatibaru yang ditutup. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 351, ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Jika tidak, akan ada sanksi non-aktif menanti Anies sebagai kepala daerah.

“Di Pasal 351 Undang-Undang Pemda itu diatur sanksi administrasi itu, bisa di non-job kan,” kata Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI, Dominikus Dalu pada Maret 2018.

Lebih dari 74 ribu orang tanda tangani petisi untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalan di Tanah Abang

Tak hanya itu, seorang warga bernama Iwan membuat petisi di laman Change.org dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Petisi tersebut meminta Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di Tanah Abang.

Mengetahui petisi yang beredar, Sandiaga yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI pun menantang orang-orang yang menandatangani petisi itu untuk memberi solusi penataan Tanah Abang.

“Nanti kami undang agar mereka berikan alternatif solusinya seperti apa,” kata Sandiaga pada Desember 2017.

Kini, PKL di jalanan dan trotoar Jatibaru terpaksa harus tergusur kembali setelah Pemprov DKI Jakarta mulai membangun skybridge di atas jalanan tersebut. Pembangunan yang dimulai pada Agustus 2018 ini ditargetkan rampung pada pertengahan Oktober 2018.

Jadi, kebijakan mana yang berdampak postif dan negatif?

Baca Juga: Enggan Buka Jalan Jatibaru Tanah Abang, Anies-Sandi Bisa Dinonaktifkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya