Menkumham Minta Publik Hapus Stigma pada Tahanan Anak

1.020 tahanan anak dapat remisi di Hari Anak Nasional

Jakarta, IDN Times - Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2021, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga berharap agar anak yang berhadapan dengan hukum tak lagi dilihat sebagai penjahat kecil.

"Konstitusi negara RI dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," ucap Yasonna dalam keterangan pers, Jumat (23/7/2021).

Yasonna mengatakan kenyataan bahwa anak harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana, tidak berarti bahwa hak mereka atas pembinaan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan jadi terabaikan. Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, ujarnya, dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat.

"Tentu misi ini akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen untuk menanggalkan stigma terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," tambahnya.

Baca Juga: Wajib Rayakan Hari Anak Nasional Meski di Rumah Saja, Ini 4 Tipsnya

1. Sebanyak 1.020 tahanan anak mendapatkan remisi

Menkumham Minta Publik Hapus Stigma pada Tahanan AnakDirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengunjungi Tahanan Anak. (dok. Humas Ditjen Pemasyarakatan)

Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakat memberikan remisi kepada 1.020 tahanan anak di Indonesia bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapat pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya langsung bebas.

"Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," ucap Yasonna.

"Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," tambahnya.

2. Yasonna Laoly minta petugas utamakan kepentingan anak

Menkumham Minta Publik Hapus Stigma pada Tahanan AnakANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Yasonna juga mengingatkan agar jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak.

Pekan lalu, sebanyak enam LPKA di bawah Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai LPKA Ramah Anak, yakni LPKA Kelas II Maros, LPKA Kelas II Banda Aceh, LPKA Kelas II Ternate, LPKA Kelas I Tangerang, dan LPKA Kelas II Lombok Tengah.

"Saya tak lelah mengingatkan agar petugas LPKA menjalankan peran serta fungsinya sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak tetap terpenuhi kendati mesti menjalani pembinaan khusus di LPKA," tutur Yasonna.

"Saya minta kepada para petugas LPKA untuk betul-betul memperhatikan, menganyomi, serta mendidik anak-anak binaan agar nantinya bisa kembali ke masyarakat. Hidup anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di sini. Perjalanan mereka masih panjang," ujarnya.

Untuk itu, dia mengingatkan petugas LPKA untuk membimbing serta memberikan bekal kepada mereka untuk bisa menempuh jalan panjang itu. Masa depan bangsa ini terletak di tangan dan pundak anak-anaknya. "Karena itu, melindungi kepentingan terbaik anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa," tambah Yasonna.

Baca Juga: 5 Kegiatan Bermakna untuk Merayakan Hari Anak Nasional di Rumah

3. Anak-anak yang mendapat remisi tahanan diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik

Menkumham Minta Publik Hapus Stigma pada Tahanan AnakDirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengunjungi Tahanan Anak. (dok. Humas Ditjen Pemasyarakatan)

Diketahui dari 1.001 anak penerima remisi pengurangan masa tahanan, sebanyak 751 anak mendapat remisi 1 bulan, 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan.

Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 Anak per wilayah, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 Anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 Anak.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ungkap Dirjen Pemasyarakat Reynhard Silitonga.

Reynhard pun berpesan kepada Anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat. Saat ini terdapat 1.864 Anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Anak-anak di Kabupaten Madiun Mulai Divaksinasi COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya