Menkumham: Negara Berkomitmen Atasi Kejahatan Lintas Negara

RI gunakan mekanisme bantuan hukum timbal balik dalam pidana

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa Indonesia berkomitmen mengatasi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi dan celah akibat perbedaan sistem hukum antarnegara. Komitmen ini salah satunya terwujud dalam perjanjian terkait mekanisme bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters).

"Indonesia memiliki komitmen yang kukuh untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara melalui kerja sama internasional," kata Yasonna saat membacakan penjelasan Presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/9/2021). 

Yasonna mengatakan, pelaku kejahatan sering memanfaatkan perbedaan sistem hukum dan celah hukum antarnegara serta keterbatasan yurisdiksi negara untuk menjangkau pelaku tindak pidana.

"Kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik akan menjadi instrumen yang mampu menjawab tantangan keterbatasan yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum," ujarnya.

1. Yasonna sebut perjanjian hukum timbal balik akan menguatkan hubungan RI dan Rusia

Menkumham: Negara Berkomitmen Atasi Kejahatan Lintas NegaraMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (1/9/2021) (Dok. Humas Kemenkumham)

Terkait MLA dengan Rusia, Yasonna menyebut perjanjian hukum timbal balik ini akan semakin menebalkan hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin sejak 1950. Ia menyebut betapa Federasi Rusia yang masa itu tergabung dalam Uni Soviet sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB sering mengangkat masalah Indonesia dan menuntut PBB menghentikan agresi militer Belanda.

"Federasi Rusia juga mengimbau dunia internasional untuk mengakui Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan banyak mendukung dalam upaya merebut kembali Irian Barat," ungkapnya.

Selain itu, Yasonna juga menyebut Rusia punya pengaruh geopolitik dan geoekonomi yang penting di kawasan Eropa Timur. Adapun perjanjian hukum timbal balik ini juga bakal mendukung upaya pemerintah untuk menjadi anggota Financial Action Task Force.

"Bagi Indonesia, Federasi Rusia adalah mitra perdagangan Republik Indonesia terbesar di Eropa Timur. Pada 2020, nilai ekspor Indonesia mencapai 1,93 miliar dolar AS dengan tren peningkatan volumen perdagangan selama lima tahun terakhir (2015-2019) sebesar rata-rata 2,74 persen per tahun. Sementara itu Indonesia merupakan salah satu tujuan invesasi Rusia, seperti investasi pembangunan kilang minyak senilai 16 miliar dolar AS di Tuban," kata Yasonna.

Baca Juga: H-3 Pendaftaran CPNS Ditutup, Kemenkumham Punya Pelamar Terbanyak

2. Upaya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF)

Menkumham: Negara Berkomitmen Atasi Kejahatan Lintas NegaraMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama anggota Komisi III DPR, Rabu (1/9/2021) (Dok. Humas Kemenkumham)

Dalam kesempatan itu, Yasonna pun mengatakan, pembentukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan negara-negara strategis juga akan mendukung upaya pemerintah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan Indonesia dalam FATF bakal meningkatkan persepsi positif terhadap Indonesia sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan investasi.

"Hal ini diharapkan berkontribusi dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia dari peringkat ke-73 saat ini menjadi peringkat di bawah 40," ucapnya.

3. Komisi III DPR sepakat membahas lebih lanjut RUU MLA Indonesia-Rusia

Menkumham: Negara Berkomitmen Atasi Kejahatan Lintas NegaraMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama anggota Komisi III DPR, Rabu (1/9/2021) (Dok. Humas Kemenkumham)

Indonesia saat ini tercatat sudah menjalin MLA dengan sejumlah negara yang sudah diratifikasi menjadi UU, yakni dengan Australia, Tiongkok, Korea Selatan, negara ASEAN, Vietnam, serta Swiss.

Beberapa perjanjian MLA lain yang masih dalam proses ratifikasi, yakni dengan Uni Emirat Arab, Iran, serta Rusia. Adapun perjanjian MLA dengan Rusia ini disepakati di Moskow pada 13 Desember 2019 setelah melewati serangkaian perundingan selama dua tahun.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, fraksi-fraksi di Komisi III menyetujui agar RUU MLA Indonesia-Rusia dibahas pada pembicaraan selanjutnya. Politikus PAN Pangeran Khairul Saleh kemudian disepakati sebagai Ketua Panitia Kerja.

Rapat Panja dijadwalkan berlangsung pada 2-3 September 2021 untuk kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja untuk mengambil keputusan di Tingkat I (6 September) dan rapat paripurna pembicaraan Tingkat II (7 September 2021).

Baca Juga: Mahfud MD Kirim Surat Minta Yasonna Prioritaskan Revisi UU ITE

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya