Menteri Era Presiden SBY Diperiksa KPK soal Penyaluran Dana UMKM

Negara dirugikan Rp116,8 miliar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Syariefuddin Hasan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu diperiksa terkait dugaan korupsi penyaluran dana fiktif UMKM di Jawa Barat.

KPK nantinya juga akan mendalami pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM), di Provinsi Jawa Barat yang saat itu dipimpin tersangka KD (Kemas Danial)," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

1. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Menteri Era Presiden SBY Diperiksa KPK soal Penyaluran Dana UMKMilustrasi koruptor (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Para tersangka adalah Kemas Danial (Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017), Dodi Kurniadi (Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti/Kopanti Jawa Barat), Deden Wahyudi (Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti/Kopanti Jawa Barat), dan Stevanus Kusnadi (Direktur Pancamulti Niagapratama).

Kasus bermula ketika Stevanus pada 2012 lalu menawarkan bangunan mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang saat itu masih belum selesai. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat itu mengatakan, tawaran bertujuan agar Kemas dapat membantunya memberi pinjaman dana dari LPDB-KUKM.

Kemas menyetujui tawaran itu. Dia merekomendasikan Stevanus untuk menemui Andra Ludin selaku Ketua usat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

"Selanjutnya Andra A Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM," jelas Ghufron.

Namun, belakangan ditemukan data pelaku UMKM yang dilampirkan tak mencapai 1.000 orang. Diduga pula, data tersebut fiktif.

"Namun, tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," kata Ghufron.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK

2. Ada 506 UMKM yang mendapat pinjaman

Menteri Era Presiden SBY Diperiksa KPK soal Penyaluran Dana UMKMWakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ghufron mengatakan, pada 2012-2013 pinjaman dana bergulir yang telah disalurkan pada 506 UMKM binaan Kopanti Jabar mencapai Rp116,8 miliar dengan jangka waktu  pengembalian delapan tahun. Uang tersebut kemudian diautodebet lewat rekening Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayar ke rekening bank PT Pancamulti Niagapratama sebesar Rp98,7 miliar.

"Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp3,3 Miliar dan masuk kategori macet, sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," jelasnya.

3. Negara dirugikan Rp116,8 miliar

Menteri Era Presiden SBY Diperiksa KPK soal Penyaluran Dana UMKMIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemas Danial diduga telah menerima uang sekitar Rp13,9 miliar. Selain itu, dia juga mendapat fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari Stevanus.

"Akibat perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara  sekitar sejumlah Rp116,8 Miliar," jelas Ghufron

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Minta Maaf Sebut Hakim Agung Kena OTT KPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya