Menteri Koruptor Era SBY Kembalikan Uang Rp5,3 Miliar ke Negara

Uang dari eks Menteri ESDM Jero Wacik itu masuk kas negara

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah menyetor Rp5,3 miliar ke negara. Uang itu diserahkan pada negara melalui Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK).

"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 Miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti Terpidana Jero Wacik," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (8/7/2022).

1. Jero Wacik cicil denda dan uang pengganti

Menteri Koruptor Era SBY Kembalikan Uang Rp5,3 Miliar ke NegaraANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ali menjelaskan bahwa mantan politikus Partai Demokrat itu membayar kewajibannya membayar denda dan uang pengganti dengan cara dicicil. Jero Wacik disebut telah melunasi kewajibannya itu.

"Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," jelasnya.

Baca Juga: JK Jadi Saksi di Sidang Peninjauan Kembali Jero Wacik

2. KPK berkomitmen memulihkan aset hasil korupsi

Menteri Koruptor Era SBY Kembalikan Uang Rp5,3 Miliar ke NegaraPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan hal itu menunjukkan bahwa KPK berkomitmen dalam penindakan kasus korupsi. Ia memastikan KPK akan terus menagih para koruptor demi pemulihan aset hasil korupsi.

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal," jelasnya.

Baca Juga: Jero Wacik: Saya Tak Punya Saung dan AC di Lapas Sukamiskin

3. Jero Wacik dipenjara 8 tahun

Menteri Koruptor Era SBY Kembalikan Uang Rp5,3 Miliar ke NegaraANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Diketahui, Jero Wacik harus dibui 8 tahun penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara Rp5 miliar subsider 2 tahun bui. Sebab, peninjauan kembali yang ia ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Ia dipenjara karena ketika menjabat sebagai Menteri ESDM terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya