Menteri PPPA Minta Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak Luwu Timur Dibuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati prihatin terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tiga anak perempuan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia mengajak semua pihak khususnya pendamping korban agar bisa mengumpulkan bukti supaya bisa membuka kasus kembali.
"Kami mengajak semua pihak terkait untuk terus berupaya mengumpulkan fakta-fakta hukum yang dapat dijadikan alat bukti sehingga kepolisian dapat membuka kembali kasus ini," ujarnya, Sabtu (10/9/2021).
1. Menteri Bintang harap pelaku dihukum sesuai aturan
Bintang berharap terduga pelaku bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku agar jera. Namun, hal itu perlu dibuktikan lebih dahulu.
"Jika terbukti terjadi kekerasan seksual, kami harapkan tindak tergas aparat hukum siapapun pelakunya sesuai UU yang berlaku dan efek jera pada pelaku," jelasnya.
Baca Juga: KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
2. Menteri Bintang sebut sudah lakukan sejumlah hal dalam menyikapi kasus ini
Dalam menyikapi kasus ini, Bintang menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dan pemantauan melalui dinas terkait baik di Kabupaten Luwu Timur maupun Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Kementerian yang dipimpinnya juga telah menurunkan tim.
Editor’s picks
"Kami sudah menurunkan tim sahabat perempuan dan anak untuk melakukan koordinasi dan assesment secara komprehensif terutama pengkajian informasi hal visum dan pemeriksaan hasil Puskesmas," ujarnya.
3. Kasus dugaan perkosaan pada tiga anak terungkap dari investigasi Project Multatuli
Sebelumnya, laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga orang anak. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas
Terkait kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasa, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.
"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.
Belakangan Polda Sulsel bersikukuh bahwa kasus memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.
Baca Juga: KSP Minta Kapolri Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur