Mulai Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu!

Parkir di jalur sepeda juga bisa didenda

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan sanksi bagi penerobos jalur sepeda akan mulai diperlakukan Rabu (20/11) ini. Sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu.

1. Denda Rp500 ribu bagi penyerobot jalur sepeda

Mulai Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu!IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Hukuman pertama bagi pengendara kendaraan bermotor yang nekat menerobos jalur sepeda adalah denda Rp500 ribu. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Denda akumulatif bagi pemilik yang memarkir kendaraannya di jalur sepeda

Mulai Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu!IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Kedua, petugas akan menderek kendaraan bermotor yang nekat parkir di jalur sepeda. Pemiliknya pun diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan daerah. 

"Untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu berlaku akumulatif, roda empat per hari Rp500 ribu berlaku akumulatif," ujarnya.

3. Daftar jalur sepeda di Jakarta

Mulai Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu!IDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Pemprov DKI Jakarta saat ini menyediakan 63 km jalur sepeda yang tersebar di 17 ruas jalan. Berikut daftarnya: 

1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Proklamasi
6. Jalan Pramuka
7. Jalan Pemuda
8. Jalan Jenderal Sudirman
9. Jalan Sisingamangaraja
10. Jalan Panglima Polim
11. Jalan RS Fatmawati Raya
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Cideng Timur
14. Jalan Kebon Sirih
15. Jalan Matraman Raya
16. Jalan Jatinegara Barat
17. Jalan Jatinegara Timur

Baca Juga: Kerap Diserobot Pemotor, Penegakan Aturan di Jalur Sepeda Harus Tegas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya