Mulai Hari Ini, Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Catat empat rute alternatifnya!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang masa kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018. Hal ini diputuskan karena kebijakan ini menuai hasil yang positif, terutama untuk mengurai kemacetan ibu kota. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, perpanjangan masa kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Senin (15/10).  

"Berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 lewat Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," kata Sigit. 

1. Pemberlakuan ganjil-genap

Mulai Hari Ini, Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Akhir TahunIDN Times/Imam Rosidin

Atas keputusan Pemprov DKI memperpanjang kebijakan ini, maka ganjil-genap akan tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. 

Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan. 

Baca Juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan ERP

2. Siapkan empat rute alternatif

Mulai Hari Ini, Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Akhir TahunAntara FOTO/Hafidz Mubarak A

Dishub DKI Jakarta menyiapkan empat rute alternatif yang bisa dipakai pengguna jalan untuk menghindari penerapan aturan ganjil-genap di jalanan Jakarta. Keempat rute berada di sekitar jalan-jalan utama yang menjadi lokasi penerapan aturan. 

Rute pertama diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah timur Jakarta, mencakup Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman, dan seterusnya.  

Rute kedua diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah selatan Jakarta, mencakup Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo, dan seterusnya. 

Rute ketiga, diperuntukkan juga bagi kendaraan yang datang dari arah timur Jakarta, mencakup Jalan Akses Tol Cikampek - Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika, dan seterusnya.  

Kemudian, rute terakhir, diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah utara, mencakup Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Suryopranoto/Cideng, dan seterusnya. 

3. Delapan kendaraan yang dikecualikan

Mulai Hari Ini, Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Akhir TahunANTARA FOTO/Galih Pradipta

Terdapat delapan kendaraan yang dikecualikan dari penerapan kebijakan ganjil-genap ini, yakni kendaraan presiden, wakil presiden, ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK; mobil dinas TNI/Polri; angkutan umum pelat kuning; pemadam kebakaran dan ambulans; sepeda motor; kendaraan pengangkut BBM/BBG; kendaraan yang mengangkut difabel, serta kendaraan pengangkut uang pengisi ATM. 

Sigit mengatakan, kebijakan ini dilanjutkan karena ada hasil positif selama pemberlakuan gage saat Asian Games dan Asian Para Games yang meliputi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh, peningkatan pengguna angkutan umum maupun penurunan angka CO. Meski demikian, juga dipahami bahwa manajemen rekayasa lalu lintas hanyalah sesuatu yang harus terus dievaluasi secara ketat dan periodik memperhatikan dinamika mobilitas pergerakan masyarakat dan perubahan ruang kota.

Baca Juga: Ganjil-Genap Diperpanjang, Penumpang Bus Transjakarta Naik 40 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya