Munarman Protes Disidang Secara Online dalam Kasus Dugaan Terorisme

Munarman jadikan Rizieq Shihab sebagai contoh

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani sidang perdana kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). Dalam sidang perdana tersebut, Munarman protes lantaran disidang secara online.

"Di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. Kalau kita menggunakan yang online, maka harus ada pernyataan secara eksplisit," ujar Munarman yang mengikuti persidangan dari Rutan Polda Metro Jaya.

1. Munarman jadikan Rizieq Shihab sebagai contoh

Munarman Protes Disidang Secara Online dalam Kasus Dugaan TerorismeHabib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Ia pun menjadikan eks pendiri FPI Rizieq Shihab sebagai contoh. Saat disidang di PN Jakarta Timur, majelis hakim menetapkan bahwa Rizieq disidang secara online.

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," ujarnya.

Baca Juga: Munarman Sebut Nama Rizieq Shihab dalam Sidang Perdana Kasus Terorisme

2. Sidang Munarman ditunda sepekan

Munarman Protes Disidang Secara Online dalam Kasus Dugaan TerorismeSekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Menanggapi protes Munarman, majelis hakim mengatakan pihaknya bakal memberikan penetapan terlebih dahulu. Untuk sementara sidang ditunda hingga sepekan ke depan.

"Sidang berikutnya InsyaAllah akan kita buka kembali pada Rabu, 8 Desember 2021. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Hakim.

3. Munarman ditangap Densus 88 pada 27 April 2021

Munarman Protes Disidang Secara Online dalam Kasus Dugaan TerorismeMunarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Diketahui, Munarman menjadi tersangka kasus terorisme setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2021. Ia ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021 di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Setelah penangkapan Munarman, Tim Densus 88 Antiteror menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa, 4 Mei 2021.

Selain itu, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa, 4 Mei 2021.

Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.

Pelaku bom bunuh diri diketahui terlibat dalam kelompok kajian di Vila Mutiara Biru yang berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca Juga: Munarman Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme Hari Ini

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya