Munarman soal Ceramah Syariat Islamnya: Densus 88 Salah Paham!

Munarman didakwa gerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Jakarta, IDN Times - Eks Serketaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme, menyebut bahwa Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) salah paham terkait ceramahnya mengenai hisbah pada 25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu ia ungkapkan ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).

Munarman menjelaskan, saat itu ia hadir di Makassar untuk menjelaskan lebih dalam mengenai sejumlah isu khususnya syariat Islam sebagai solusi. Ia mengaku saat itu bicara mengenai syariat Islam dalam konteks hukum pidana.

Menurutnya, tak semua hal dalam syariat Islam menjadi kewajiban individu. Sebab, ada kewajiban yang tidak boleh dilakukan individu tapi oleh aparat negara. 

"Makanya pembicaraan saya mengarah ke situ, karena apa? Karena kembali kita lihat realitasnya di sebagian umat Islam memang berpendapat syariat Islam itu semua kewajiban-kewajiban itu adalah kewajiban individual. Jadi umat Islam ini karena sudah terlalu lama mempelajari Islam itu sebagai agama individu bukan agama sistem, jadi melihat kewajiban-kewajiban itu individual, padahal ada kewajiban yang tidak boleh dilaksanakan oleh individu kecuali oleh aparat negara," tuturnya. 

"Makanya saya mengarah ke situ, untuk mencegah kembali anak-anak FPI, makanya saya sebutkan di situ, di ceramah. Yang kedua, itu ada di surat dakwaan juga. Saya katakan sebagaimana contoh FPI yang sering melakukan hisbah itu sebetulnya bahkan dalam pemerintahan Islam pun, saya sebut bahkan dalam pemerintahan islampun," sambungnya.

Baca Juga: Keberatan Munarman soal Dakwaan Terorisme Ditolak Jaksa

1. Munarman jelaskan ceramahnya soal syariat Islam

Munarman soal Ceramah Syariat Islamnya: Densus 88 Salah Paham!Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Munarman menegaskan bahwa penerapan syariat Islam dalam konteks hukum pidana, syaratnya harus dilakukan oleh negara. Sehingga menurutnya bukan berarti negara harus melakukan. 

"Jadi kalau dicermati kalimat saya sebetulnya begini, penerapan syariat Islam dalam konteks hukum pidana, itu harus dilakukan oleh negara, artinya tidak boleh individu yang melakukan. Itu syaratnya," kata Munarman. 

"Sehingga contoh saya itu orang mau salat harus wudu dulu, maka pelaksanaan hukum pidana termasuk hisbah itu mesti oleh negara, kalau tidak dilakukan negara ya tidak sah begitu. Bukan soal negara harus melakukan, tapi dia menjadi syarat mutlak oleh aparat negara pelaksanaan hukum pidana dan hisbah itu, tidak boleh individu-individu masing-masing, itu pendapat saya jadi itu yang saya sampaikan," sambungnya.

2. Munarman menilai Densus 88 salah paham

Munarman soal Ceramah Syariat Islamnya: Densus 88 Salah Paham!Penangkapan Munarman oleh Densus 88 di rumahnya pada Selasa, 27 April 2021. (dok. Humas Polri)

Menurut Munarman, hal itu disalahpahami oleh Densus 88 yang menyidik kasus dugaan terorismenya. Ia menilai, pernyataan dalam ceramah itu diartikan bahwa negara harus melakukan syariat Islam.

"Jadi ini disalahpahami oleh Densus yang menyidik saya, yang menyidik perkara ini, seolah pernyataan saya mutlak negara harus melaksanakan itu, bagi saya bukan harus melaksanakan, itu soal politik hukum saja, kalau pembuat UU memberikan kewenangan silakan melaksanakan, tapi poinnya tidak boleh individu melaksanakan kewajiban," ujarnya.

3. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Munarman soal Ceramah Syariat Islamnya: Densus 88 Salah Paham!Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Jaksa.

Atas hal itu, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7,  Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Munarman: Saya Jadi Target Sejak Bela 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya