Napi Bom Bali I Hisam bin Alizein alias Umar Patek Bebas Bersyarat

Jakarta, IDN Times - Terpidana Bom Bali I Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. Sebab, ia telah menjalani dua pertiga dari masa penahanannya.
"Pada hari ini Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, RIka Apranti, Rabu (7/12/2022).
1. Umar Patek masih harus mengikuti bimbingan hingga 2030
Karena masih bebas bersyarat, Umar Patek wajib ikut bimbingan hingga April 2030. Selama bimbingan, masa bebas bersyaratnya bisa saja dicabut kembali.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Astanaanyar Mantan Napi Teroris Nusakambangan
2. Bebas bersyarat adalah hak setiap napi, tapi ada syaratnya
Editor’s picks
Rika menjelaskan, program bebas bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang napi agar dapat bebas bersyarat.
"Sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," jelas Rika.
3. Umar Patek sudah dideradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI
Umar Patek disebut telah memenuhi syarat-syarat mendapatkan bebas bersyarat. Selain itu, Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI.
"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," ujar Rika.
Baca Juga: Ledakan Terjadi di Polsek Astana Anyar Bandung, Diduga Bom Bunuh Diri