Napi Narkoba Kabur dari Penjara, Panjat Tembok Setinggi 7 Meter

Napi itu kabur di tengah hujan deras dan angin kencang

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus narkoba Muslim bin Haririm kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ia kabur dengan memanjat tembok Lapas.

Muslim kabur pada Minggu, 13 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kabur kondisi di sekitar lapas saat itu tengah hujan disertai angin kencang.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Sugeng Hardono mengatakan,  pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Polda Bangka Belitung, Polres Pangkal Pinang, hingga BNN Provinsi. Ia menduga Muslim belum bergerak jauh.

“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang) karena dia tidak bawa hp dan uang pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).

1. Pengawasan Lapas diperketat

Napi Narkoba Kabur dari Penjara, Panjat Tembok Setinggi 7 MeterIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian atau Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terdekat, jika melihat orang yang mirip dengan ciri-ciri Muslim, sebagaimana telah dirilis pihak kepolisian. Ia pun mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu. 

Usai adanya narapidana yang kabur pihak Lapas langsung memperketat penjagaan. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan patroli lebih sering dari biasanya.

Baca Juga: Kepala BNPT: Rutan Tempat Menampung Napi Terorisme Sudah Overload 

2. Kaburnya napi jadi bahan evaluasi

Napi Narkoba Kabur dari Penjara, Panjat Tembok Setinggi 7 MeterIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia pun menuturkan, kaburnya narapidana ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak Lapas. Meski Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di lapas sudah dinilai cukup mumpuni, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri.

"Yang jelas kita mengambil hikmah, mungkin selama ini kita merasa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa. Artinya ke depan apa? Kita harus meningkatkan kewaspadaan," ujarnya.

3. Muslim baru jalani pidana 1,5 tahun

Napi Narkoba Kabur dari Penjara, Panjat Tembok Setinggi 7 MeterIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Diketahui, Muslim bin Haririm merupakan napi yang dipidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp800 ribu dalam kasus narkoba. Saat kabur, ia baru menjalani masa tahanannya sekitar satu setengah tahun.

Baca Juga: 25 Napi Dapat Remisi Khusus Imlek 2022

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya